Prof Eddy OS Hiariej: KUHAP Baru Lebih Maju Meskipun Menuai Kritik
Terbaru

Prof Eddy OS Hiariej: KUHAP Baru Lebih Maju Meskipun Menuai Kritik

KUHAP baru menggunakan sistem pidana terpadu berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional. Tidak ada aparat penegak hukum yang posisinya sub ordinat. Aparat penegak hukum seharusnya bisa memahami dan menyesuaikan hukum acara secara teknis. Tercatat ada 25 Pasal KUHAP baru yang membutuhkan aturan teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kelima, substansi KUHAP baru menyesuaikan KUHP Nasional, salah satunya menambah jenis putusan seperti tindakan, pemaafan hakim, dan lainnya. Sebagaimana diketahui sanksi yang diatur dalam KUHP Nasional bentuknya bisa pidana dan tindakan. Hakim boleh menjatuhkan pidana tanpa tindakan, bisa sebaliknya, atau malah keduanya. “Ini yang dikenal istilah double track system dalam pemidanaan di Indonesia,” ujarnya.

Keenam, pidana korporasi mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan sampai putusan hakim. Prof Eddy juga menyebut ada kewenangan baru jaksa seperti plea bargaining, deferred prosecution agreement (DPA), dan denda damai. Untuk plea bargaining dan denda damai bisa dimulai dari tahap penyidikan yang berkoordinasi dengan jaksa.

Menurut Prof Eddy, denda damai sebagai prerogatif Jaksa Agung sebagai turunan asas oportunitas. Denda damai ini ditujukan hanya untuk tindak pidana yang berkaitan dengan ekonomi kepabeanan, cukai, kehutanan, pajak, dan lainnya. “Hal ini diyakini akan mengurangi beban perkara di MA karena perkara yang ancaman perkara maksimal 5 tahun hanya sampai PT, sehingga putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI), Fachrizal Afandi, mengatakan sejak awal Asperhupiki aktif berkontribusi dalam perumusan KUHAP baru. Misalnya, mengirim draf usulan berbasis kajian yang memuat berbagai substansi seperti judicial scrutiny, sinkronisasi dengan KUHP Nasional, penguatan hak advokat, saksi, dan korban, alternatif pemidanaan, serta mengusulkan beberapa penuntutan seperti DPA dan plea bargaining.

Mengingat KUHAP baru akan berlaku dalam waktu dekat, Fachrizal mengingatkan apakah aparat penegak hukum bisa memahami dan melakukan penyesuaian hukum acara secara teknis. Tercatat ada 25 Pasal KUHAP baru yang membutuhkan aturan teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

“Saya kira pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru, meskipun niatnya baik tapi tanpa infrastruktur yang disiapkan matang bisa memunculkan potensi masalah,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info