Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru seharusnya menjadi masterpiece hukum bagi bangsa Indonesia. Sayangnya, regulasi yang berdampak luas bagi seluruh rakyat ini masih memiliki berbagai kekurangan, khususnya dalam aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Salah satu contohnya terkait dengan upaya penahanan yang merupakan perampasan kemerdekaan bagi warga negara. Dalam KUHAP baru dinyatakan penahanan dapat dilakukan jika tersangka tidak memenuhi panggilan secara sah sebanyak dua kali, memberikan keterangan yang tidak benar, menghambat proses penyidikan, mencoba melarikan diri atau mempengaruhi saksi untuk berbohong.
Dalam IG Live Hukumonline bertema "Menyongsong KUHAP Baru: Jaminan Perlindungan HAM dalam Proses Peradilan Pidana" pada Rabu (17/12), Pakar Hukum Pidana Chairul Huda mengatakan tersangka punya hak ingkar, sehingga ia bisa saja tidak mengakui perbuatan maupun tidak mengatakan apapun mengenai perbuatan pidananya.
Baca Juga:
- KUHAP Baru Dinilai Mengerdilkan Kewenangan PPNS
- Menakar Keseimbangan antara Penegakan Hukum dan Pelindungan HAM dalam KUHAP Baru
- Mekanisme Plea Bargaining dalam KUHAP Baru, Pengakuan Bersalah Bisa Pangkas Proses Sidang
"Tersangka punya hak ingkar, dengan dicantumkannya syarat penahanan tidak berikan informasi sesuai fakta itu justru mempermudah penahanan karena hampir semua tersangka itu punya hak ingkar, dia diam saja boleh. Kalau misalnya syarat penahanan menghambat proses pemeriksaan, kalau dia tidak berikan keterangan itu kan menghambat, itu padahal hak nya," ujar Huda.
Menurut Huda, di Amerika Serikat dikenal konsep Miranda Rules, di mana tersangka mempunyai hak untuk diam, dan apapun yang dikatakannya justru dapat dan akan digunakan untuk melawannya di pengadilan.
"Sementara di kita (KUHAP 2025) itu malah ditahan, ini bisa saja diajukan Judicial Review di MK," terangnya.
















