Kepala Program Studi Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Assoc. Prof. Irmanjaya Thaher, menyampaikan catatan akademik kritisnya terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan agenda pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, pembaruan hukum pidana tidak boleh dipahami sekadar sebagai pergantian kitab undang-undang, melainkan sebagai rekonstruksi menyeluruh sistem hukum pidana nasional.
“Secara akademik, pembaruan hukum pidana idealnya dipahami sebagai rekonstruksi penal system, bukan hanya mengganti KUHP lama dengan yang baru,” ujar Assoc. Prof. Irmanjaya Thaher dalam Forum Kajian Akademik Hukum Pidana: Persoalan-Persoalan Terhadap Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru di Indonesia yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul (FH UEU), Rabu (17/12/2025).
Baca Juga:
Reformasi Hukum Pidana Dimulai: KUHP dan KUHAP Baru Didorong Berjalan Efektif
Menakar Keseimbangan antara Penegakan Hukum dan Pelindungan HAM dalam KUHAP Baru
Irmanjaya menyoroti problem mendasar dalam pembaruan hukum pidana saat ini. Di satu sisi, KUHP baru mengandung semangat modern, seperti penguatan pidana non-penjara, keadilan restoratif, dan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Namun di sisi lain, KUHAP yang masih berlaku sejak 1981 dinilai tetap berwatak state-centered dan retributif dengan dominasi aparat dalam seluruh proses peradilan pidana. Ketidaksinkronan tersebut, kata dia, menimbulkan apa yang disebut sebagai normative dissonance yakni ketidaksesuaian antara tujuan norma dan mekanisme implementasinya.
“Norma materiil yang progresif tidak akan efektif jika dijalankan dengan prosedur yang masih represif. Akibatnya, pembaruan hukum pidana berisiko menjadi simbolik dan tidak menyentuh praktik penegakan hukum yang sesungguhnya,” tegasnya.
Dalam perspektif negara hukum demokratis, Irmanjaya menekankan bahwa hukum pidana tidak boleh dipahami semata-mata sebagai instrumen negara untuk mengendalikan masyarakat. Paradigma modern justru menempatkan hukum pidana sebagai sarana perlindungan hak warga negara dari kesewenang-wenangan kekuasaan.
“Prinsip due process of law dan presumption of innocence harus menjadi fondasi utama dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan,” ujarnya.
















