KUHAP Baru Akhiri Corak Represif, Perkuat Perlindungan Hak Pencari Keadilan
Utama

KUHAP Baru Akhiri Corak Represif, Perkuat Perlindungan Hak Pencari Keadilan

KUHAP baru diperlukan untuk menyeimbangkan relasi negara dan warga negara dalam proses peradilan pidana, termasuk dengan memperkuat peran advokat dan pengawasan dalam setiap proses pemeriksaan.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan langkah untuk mengakhiri praktik hukum acara pidana yang selama ini dinilai masih mewarisi corak represif. KUHAP yang berasal dari produk tahun 1981 telah menempatkan negara dalam posisi superior dibandingkan warga negara yang berhadapan dengan hukum.

Konstruksi KUHAP lama membuat aparat penegak hukum seperti penyidik, jaksa, dan hakim memiliki kewenangan yang sangat dominan. Akses terhadap keadilan, terutama pada tahap awal proses pidana cukup terbatas karena peran advokat baru diakui usai seseorang berstatus sebagai tersangka.

“Kalau sudah bermasalah dengan hukum pidana, dengan KUHAP lama sangat sulit mendapatkan keadilan. Akses untuk membela diri dan peran advokat sangat terbatas,” ujar Habiburokhman dalam Rule of Law Series 2025 Vol. 3 bertajuk “Menyongsong KUHAP Baru: Jaminan Perlindungan HAM dalam Proses Peradilan Pidana”, Senin (15/12/2025).

Baca Juga:

Mekanisme Plea Bargaining dalam KUHAP Baru, Pengakuan Bersalah Bisa Pangkas Proses Sidang

KUHAP Baru: Terobosan Besar, Tantangan Baru bagi Advokat

Advokat Bukan Lagi Penonton Pasif dalam KUHAP Baru

Dalam KUHAP baru, DPR bersama pemerintah berupaya membalik konstruksi tersebut dengan memperkuat posisi warga negara di hadapan negara. Salah satu perubahan mendasar adalah penguatan peran advokat. Advokat tidak lagi sekadar menjadi pendamping pasif, tetapi dapat hadir sejak tahap pemeriksaan awal (penyelidikan). Bahkan, ketika seseorang masih berstatus saksi. Pendamping pencari keadilan ini juga dapat menyampaikan argumentasi dan membela kepentingan kliennya secara langsung saat proses pemeriksaan.

Terlebih, kini saat pemeriksaan sudah memiliki kewajiban untuk menggunakan kamera pengawas atau CCTV. Rekaman pemeriksaan tersebut dapat diakses dan digunakan sebagai alat pembelaan di persidangan serta menekan aparat agar tidak melakukan tindakan sewenang-wenang.

“Kalau selama ini pemeriksaan bisa dilakukan tanpa pengawasan, ke depan kamera harus selalu menyala. Itu bisa diakses untuk pembelaan warga negara,” kata Habiburokhman.

KUHAP baru juga mengatur secara tegas sanksi bagi aparat penegak hukum yang melanggar hukum. Penyidik yang melakukan penyalahgunaan wewenang tidak hanya dapat dikenai sanksi etik atau administratif, tetapi juga sanksi pidana.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info