Masuknya Deferred Prosecution Agreement (DPA) ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan November lalu, menandai perubahan signifikan dalam penyelesaian perkara pidana korporasi di Indonesia. Namun di tengah perluasan kewenangan jaksa untuk melakukan penundaan penuntutan, satu hal yang menonjol adalah posisi strategis hakim sebagai pihak yang menentukan sah tidaknya sebuah DPA dijalankan.
Mekanisme DPA memungkinkan jaksa dan korporasi mencapai kesepakatan untuk menunda proses penuntutan selama perusahaan memenuhi kewajiban tertentu, misalnya mengembalikan kerugian atau melakukan pemulihan. Jika kewajiban dipenuhi, perkara dapat dihentikan. Jika gagal, proses hukum berjalan seperti biasa. Meski demikian, seluruh mekanisme ini hanya dapat berlangsung jika disetujui oleh hakim.
Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O.S. Hiariej, menegaskan meskipun jaksa memiliki kewenangan mengajukan DPA, pelaksanaannya tetap berada di bawah kontrol pengadilan. Menurutnya, DPA bukan diskresi absolut kejaksaan, melainkan prosedur yang harus diuji oleh hakim.
Baca juga:
- KUHAP Baru: Terobosan Besar, Tantangan Baru bagi Advokat
- Advokat Bukan Lagi Penonton Pasif dalam KUHAP Baru
“Perjanjian penangguhan penuntutan merupakan kewenangan kejaksaan, tetapi sekali lagi yang menentukan apakah DPA ini bisa atau tidak dilakukan ini adalah hakim,” ujar pria yang akrab disapa Prof. Eddy itu dalam Sarasehan Ditjen Badilum MA: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Selasa (2/12).
Hakim, kata dia, menjadi penyaring utama untuk memastikan DPA tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun. Ia menekankan tanpa persetujuan hakim, kesepakatan antara jaksa dan korporasi otomatis batal.
“Kalau hakim menyetujui DPA tersebut, maka akan dilanjutkan, etapi kalau hakim tidak menyetujui pelaksanaan DPA, maka seketika perkara akan diproses secara biasa,” tegasnya.
















