Prof. Eddy juga menyebut pengadilan memegang peranan penting dalam seluruh mekanisme baru ini, sebagaimana halnya pengadilan restoratif dan pengaturan khusus perkara korporasi.
“Hal lain yang juga berkaitan dengan pengadilan, terkait pengadilan restoratif, itu juga harus dengan penetapan pengadilan. Pengadilan terhadap korporasi ini juga diatur cukup detil di dalam KUHAP yang baru,” tandasnya.
Menjawab kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam mekanisme ini, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menilai potensi penyalahgunaan kewenangan tidak hanya terdapat pada DPA, melainkan dapat muncul di seluruh tahapan penegakan hukum. Namun, karena DPA melibatkan negosiasi antara jaksa dan korporasi, mekanisme pengawasan oleh hakim menjadi krusial.
Ia menegaskan, hakim tidak hanya berperan sebagai pemberi persetujuan administratif, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan negara, korban, dan korporasi. Selain itu, hakim memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan kesepakatan DPA jika menilai nilai pemulihan terlalu rendah atau tidak memenuhi tujuan penegakan hukum.
“Walaupun mereka (re: jaksa dan korporasi) sudah sepakat, kalau pengadilan beranggapan dendanya masih terlalu kecil itu bisa dibatalkan oleh pengadilan,” tegas Prim kepada Hukumonline.
Menurutnya, peran hakim dalam DPA justru menjadi elemen paling penting untuk mencegah potensi moral hazard antara penuntut umum dan korporasi. Prim menilai DPA memberikan ruang negosiasi cepat untuk mengejar pemulihan kerugian negara, tetapi tetap tidak boleh menghilangkan kontrol yudisial.
“Jalan atau tidak jalan ini juga harus persetujuan pengadilan juga nanti. Peran hakim juga akan ada, terutama peran ketua pengadilan negeri,” ujarnya.
Prim mengakui hakim membutuhkan parameter yang jelas untuk menilai kelayakan sebuah DPA. Ia menilai pada hakim membutuhkan peraturan pelaksana untuk menjalankan mekanisme ini.
“Saya rasa hakim butuh itu (peraturan pelaksana). Nanti tentunya akan ada tolok ukur lah bagi para hakim kita, kapan ini DPA ini bisa disetujui kapan tidak disetujui,” tutupnya
















