Advokat Bukan Lagi Penonton Pasif dalam KUHAP Baru
Terbaru

Advokat Bukan Lagi Penonton Pasif dalam KUHAP Baru

Aturan baru menempatkan advokat sebagai subjek aktif yang wajib tercatat kontribusinya dalam setiap tahapan pemeriksaan.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN), Mohamad Rasyid Ridho alam Seminar Nasional IKADIN yang diselenggarakan secara daring, Jumat malam (28/11/2025). Foto: Tangkapan layar zoom
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN), Mohamad Rasyid Ridho alam Seminar Nasional IKADIN yang diselenggarakan secara daring, Jumat malam (28/11/2025). Foto: Tangkapan layar zoom

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru membawa lompatan signifikan dalam mengubah posisi advokat dalam sistem peradilan pidana. Jika puluhan tahun advokat ditempatkan sebagai pihak pasif dalam proses penyidikan, KUHAP Baru justru menempatkan mereka sebagai aktor yang aktif, strategis, dan wajib terlibat dalam setiap tahapan penegakan hukum.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN), Mohamad Rasyid Ridho mengatakan KUHAP lama selama ini membatasi advokat dalam ruang gerak yang sangat sempit. Fungsi pendampingan advokat lebih banyak bersifat simbolik ketimbang substantif.

“Dalam KUHAP lama, advokat hanya boleh melihat dan mendengar. Kita dibayar klien, tapi tidak bisa melakukan pembelaan apapun pada tahap penyidikan,” kata Rasyid dalam Seminar Nasional IKADIN yang diselenggarakan secara daring, Jumat malam (28/11/2025).

Baca juga:

Namun dengan kehadiran KUHAP Baru, menurutnya telah menawarkan perbaikan struktural yang nyata. Advokat kini diperbolehkan mendampingi tak hanya tersangka dan terdakwa, tetapi juga saksi, korban, pelapor, dan terlapor. Kemudian, advokat juga dapat mengajukan keberatan secara resmi selama pemeriksaan, yang wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ini loncatan besar. Dulu keberatan kita tidak punya tempat. Sekarang keberatan itu wajib dicatat. Pendampingan juga tidak lagi sempit. Semua pihak yang berhubungan dengan perkara pidana berhak didampingi. Ini mengubah lanskap perlindungan hak asasi manusia (HAM),” jelas Rasyid.

Di tambah, hak komunikasi aktif antara advokat dan klien juga diperluas. Advokat dapat berkomunikasi sejak klien ditangkap, ditahan, hingga diperiksa. Hak meminta dokumen, menghadirkan ahli, serta akses terhadap rekaman pemeriksaan juga diperkuat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info