Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat menjadi Ketua Majelis Panel melarang seorang yang telah dicabut atau dibekukan Berita Acara Sumpah (BAS) pengangkatannya sebagai advokat untuk menggunakan toga. Hal itu dikatakan Suhartoyo ketika memimpin sidang Judicial Review UU Advokat yang diajukan Muhamad Firdaus Oiwobo dan seraya memerintahkan pemohon untuk melepaskan toganya.
Mulanya Kuasa hukum Firdaus, Deolipa Yumara mengenalkan Firdaus selaku prinsipal. Firdaus pun yang menggunakan Toga advokat mulai berdiri, namun Suhartoyo langsung memotong perkenalan itu. Suhartoyo menanyakan apakah Firdaus masih seorang advokat karena bukti yang diberikan kepada Mahkamah ada pemberhentian BAS dari MA.

Muhamad Firdaus Oiwobo mengenakan toga saat sidang pengujian UU Advokat di MK, Rabu (19/11/2025).
Firdaus pun menjawab kalau dirinya masih merupakan advokat. "Sebentar, memang Saudara membentuk organisasi baru, tapi organisasi advokat itu apakah serta merta mengukuhkan kembali Saudara sebagai advokat. Sementara pijakan sumpahnya sudah dicabut Mahkamah Agung (MA). Itu yang harus diperhatikan," ujar Suhartoyo mengingatkan.
Suhartoyo melanjutkan permohonan yang diajukan berkaitan dengan norma yang diuji tentang statusnya sebagai advokat. Kalau Firdaus masih menganggap dirinya merupakan advokat maka akan ada persoalan legal standing.
Sementara norma yang diuji ini merupakan dirinya yang pernah menjadi advokat, kemudian tidak bisa lagi beracara karena norma tersebut dianggap tidak jelas. Sehingga, tidak ada ruang pembelaan diri bagi Firdaus terhadap pencabutan BAS tersebut.
"Jadi saya memang adanya pembekuan, namun hari ini ada saya bawa ke MK untuk dilakukan judicial review bahwa pembekuan itu tidak berlaku sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dan hari ini saya sudah beberapa kali mengirimkan surat ke MA dan PT Banten dan jawaban mereka melalui Humas Provinsi Banten menyatakan bahwa saya masih advokat dan atas perintah lisan Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo," ujar Firdaus.
Ketua Majelis Panel pun tersentak dan langsung menanyakan siapa Suhartoyo yang dimaksud. "Maaf Pak Sunarto (maksudnya), saya tidak boleh bersidang melalui humasnya. Makanya saya menjadi bingung, sehingga saya ingin menguji pernyataan lisan," jelasnya.
















