KUHAP baru yang disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Rabu (18/11/2025) kemarin digadang-gadang memperkuat peran advokat. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur kewenangan advokat sangat terbatas. Advokat hanya diberi kewenangan memberi pendampingan setelah kliennya berstatus tersangka. Berbeda dengan KUHAP baru, advokat bisa mendampingi kliennya sejak awal, baik berstatus saksi atau korban.
“KUHAP baru, advokat bisa menyampaikan keberatan dan diakomodasi dalam BAP (berita acara pemeriksaan,-red),” kata politisi partai Gerindra itu dalam menyampaikan laporan di rapat paripurna DPR, Selasa (19/11/2025) kemarin.
Tercatat ada 11 hak advokat yang diatur KUHAP baru. Pertama, memberikan jasa hukum dan/atau bantuan hukum atas permintaan tersangka, terdakwa, saksi, atau korban. Kedua, menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi tersangka, terdakwa, saksi, atau korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
Ketiga, memberikan nasihat hukum kepada tersangka, terdakwa, saksi, atau korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana. Keempat, mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban pada semua tahap pemeriksaan. Kelima, meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan.
Baca juga:
- Komisi III Klarifikasi 7 Poin Informasi Hoax soal Ketentuan KUHAP Baru
- Memahami Struktur Penyidikan KUHAP Baru: Koordinasi Polri hingga Kewenangan Penyidik Pembantu
- KUHAP Baru Beri Kewenangan Advokat Dampingi Klien Sejak Awal Pemeriksaan
Keenam, mengirim dan menerima surat dari tersangka atau terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya. Ketujuh, menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa. Kedelapan, bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa.
Kesembilan, meminta keterangan saksi dan ahli dalam sidang pengadilan. Kesepuluh, meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan. Kesebelas, mengajukan bukti yang meringankan terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan.
















