Komisi III Klarifikasi 7 Poin Informasi Hoax soal Ketentuan KUHAP Baru
Terbaru

Komisi III Klarifikasi 7 Poin Informasi Hoax soal Ketentuan KUHAP Baru

Antara lain soal kewenangan upaya paksa, peluang penjebakan dan rekayasa kasus, RJ di tahap penyelidikan, dan Polri lembaga superpower.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman (kedua dari kanan) saat memberikan keterangan kepada pekerja media di ruang  komisi Komplek Gedung Parlemen, Rabu (19/11/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman (kedua dari kanan) saat memberikan keterangan kepada pekerja media di ruang komisi Komplek Gedung Parlemen, Rabu (19/11/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Persetujuan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU dalam rapat paripurna DPR menuai berbagai respons dari publik. Ada informasi yang beredar di media sosial menyoroti sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru. Karenanya Komisi III perlu meluruskan informasi keliru tersebut.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan sebagian informasi yang beredar terkait KUHAP baru ada yang tidak benar alias hoax. Untuk meluruskan informasi, Komisi III DPR mengklarifikasi sedikitnya terhadap 7 ketentuan yang diatur KUHAP baru.

Pertama, mengenai kewenangan penyidik yang dinilai dapat melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan padahal tindak pidana belum terkonfirmasi. Ketentuan ini dituding semua bisa kena jerat hukum karena Pasal karet dengan dalih mengamankan.

Habiburokhman mengatakan informasi tersebut tidak benar karena penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, tapi Penyidikan. Sebagai upaya mengatasi keterbatasan jumlah penyidik.

“Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan atas perintah penyidik untuk kepentingan penyidikan, bukan Penyelidikan,” ujarnya kepada awak media di kompleks parlemen, Rabu (19/11/2025).

Baca juga:

Kedua, Pasal 16 KUHAP baru dinilai memasukan metode undercover buy dan controlled delivery yang sebelumnya hanya untuk perkara khusus (narkotika) menjadi bisa dipakai untuk semua tindak pidana. Ketentuan ini dirasa membuka peluang penjebakan dan rekayasa kasus oleh aparat. Menurut Habiburokhman metode ini sudah diatur ketat di bagian penjelasan. Intinya metode ini hanya untuk investigasi khusus, tidak berlaku untuk semua tindak pidana.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info