Persetujuan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU dalam rapat paripurna DPR menuai berbagai respons dari publik. Ada informasi yang beredar di media sosial menyoroti sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru. Karenanya Komisi III perlu meluruskan informasi keliru tersebut.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan sebagian informasi yang beredar terkait KUHAP baru ada yang tidak benar alias hoax. Untuk meluruskan informasi, Komisi III DPR mengklarifikasi sedikitnya terhadap 7 ketentuan yang diatur KUHAP baru.
Pertama, mengenai kewenangan penyidik yang dinilai dapat melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan padahal tindak pidana belum terkonfirmasi. Ketentuan ini dituding semua bisa kena jerat hukum karena Pasal karet dengan dalih mengamankan.
Habiburokhman mengatakan informasi tersebut tidak benar karena penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, tapi Penyidikan. Sebagai upaya mengatasi keterbatasan jumlah penyidik.
“Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan atas perintah penyidik untuk kepentingan penyidikan, bukan Penyelidikan,” ujarnya kepada awak media di kompleks parlemen, Rabu (19/11/2025).
Baca juga:
- Memahami Struktur Penyidikan KUHAP Baru: Koordinasi Polri hingga Kewenangan Penyidik Pembantu
- KUHAP Baru Beri Kewenangan Advokat Dampingi Klien Sejak Awal Pemeriksaan
- DPR Klaim KUHAP Baru 99,9 Persen Masukan Masyarakat Sipil
Kedua, Pasal 16 KUHAP baru dinilai memasukan metode undercover buy dan controlled delivery yang sebelumnya hanya untuk perkara khusus (narkotika) menjadi bisa dipakai untuk semua tindak pidana. Ketentuan ini dirasa membuka peluang penjebakan dan rekayasa kasus oleh aparat. Menurut Habiburokhman metode ini sudah diatur ketat di bagian penjelasan. Intinya metode ini hanya untuk investigasi khusus, tidak berlaku untuk semua tindak pidana.
















