Kasus-kasus besar yang melibatkan korporasi, mulai dari proyek e-KTP, korupsi di bidang pertambangan, skandal lingkungan hidup, pencucian uang, hingga manipulasi pasar selalu menunjukkan pola yang sama: proses penanganan perkara yang panjang, mahal, pembuktian yang sulit, dan seringkali tidak efektif memulihkan kerugian korban atau kerugian negara. Sementara itu, putusan pengadilan seringkali menghukum pelaku intelektual dari korporasi, atau organ dari korporasi, penjara akhirnya hanya menyasar individu yang malah menambah beban negara. Padahal, kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku tindak pidana korporasi bernilai triliunan rupiah sulit untuk dipulihkan.

Di banyak negara, situasi seperti ini mendorong lahirnya alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA). Mekanisme ini mengedepankan efisiensi tanpa mengorbankan keadilan. Mekanisme berbasis negosiasi antara penegak hukum dan korporasi yang menunda penuntutan dengan syarat korporasi membayar kerugian, membayar denda, melakukan reformasi tata kelola perusahaan, dan ada pengawasan pengadilan dalam proses pelaksanaannya. Negara Amerika Serikat, Inggris, Perancis dan Singapura telah melaksanakan mekanisme DPA dalam penyelesaian masalah tindak pidana korporasi. Sejumlah perkara besar yang dilakukan oleh korporasi di negara-negara tersebut diselesaikan dengan mekanisme DPA, seperti kasus Prudential, Siemen, Standard Bank (ICBC Standard Bank PLC), Perusahaan XYZ Limited, Rolls-Royce PLC, dll.
Karena itulah, artikel ini membahas mengapa Indonesia sudah saatnya untuk mengadopsi DPA, terutama setelah pengesahan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/11/2025) kemarin, serta apa saja peluang dan tantangannya?
Apa itu DPA dan Mengapa Banyak Negara menggunakannya
Deferred Prosecution Agreement adalah perjanjian antara jaksa penuntut umum dan pelaku tindak pidana (korporasi) di mana penuntutan ditangguhkan untuk jangka waktu tertentu sambil pelaku menjalankan komitmen yang disepakati. Jika kewajiban dilaksanakan, penuntutan dibatalkan, jika tidak proses pidana akan dilanjutkan.
Karakteristik utama dari DPA antara lain: dikhususkan untuk entitas hukum pelaku korporasi bukan individu, dilakukan secara sukarela dan berbasis negosiasi, memuat kewajiiban konkret, seperti membayar denda, restitusi, reformasi tata kelola perusahaan dan kerja sama lanjutan menanggulangi tindak pidana korporasi.
Di Amerika, deferred prosecution terus mengalami perkembangan (gradual process), DPA yang dikenal sekarang disana berpangkal pada kasus Salomon Brotherstahun 1992. (Lauren Giudice). Deferred Prosecution Agreement dilakukan berdasarkan diskresi jaksa dan dilakukan sebelum trial. Hal yang menjadi pertimbangan jaksa adalah dampak terhadap pihak ketiga yang tidak bersalah bila tuntutan pidana dilakukan, adanya restitusi bagi korban dan adanya program compliance. DPA bersifat sukarela. Pengakuan korporasi bisa dijadikan sebagai alat bukti oleh jaksa pada sidang (jika DPA gagal).
Berdasarkan Memorandum Thomson (US), kriteria untuk jaksa menggunakan DPA berbeda dengan kriteria jaksa dalam melakukan penuntutan biasa. Berikut kriteria bagi jaksa untuk melakukan penuntutan dengan menggunakan DPA: (Polly Springer)
















