Peluang dan Tantangan Implementasi DPA di Indonesia
Pasca disahkan RUU KUHAP 2025 menjadi Undang-Undang, KUHAP baru ini diharapkan dapat sejalan/selaras dengan KUHP Nasional melalui UU No. 1 tahun 2023. KUHP Nasional mengatur tentang pertanggungjawaban pidana oleh korporasi dan sudah menyatakan secara tegas bahwa korporasi merupakan subyek hukum. Oleh karena itu, diperlukan pula pengaturan hukum acara untuk tindak pidana korporasi.
Salah satu hukum acara yang patut untuk dibahas dalam KUHAP baru dalam penyelesaian tindak pidana korporasi adalah mekanisme DPA. Sebagai momentum perubahan terhadap hukum acara pidana di Indonesia dan semangat pemulihan kerugian negara dan efektivitas sudah saatnya rumusan DPA menjadi salah satu poin penting untuk dimasukkan ke dalam naskah KUHAP baru ini.
Dalam Pasal 309 CRUU KUHAP 2025 versi DIM Pemerintah 11 Juli 2025 memperkenalkan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan. Lebih kurang ada 17 butir yang mengatur tentang Perjanjian Penundaan Penuntutan. Mekanisme ini pada dasarnya berlaku bagi tindak pidana korporasi, di mana penuntutan dapat ditunda apabila korporasi bersedia memenuhi sejumlah kewajiban, seperti membayar restitusi, memperbaiki sistem kepatuhan internal, atau memberikan kerja sama substantif dalam investigasi.
DPA diusulkan sebagai mekanisme yang memungkinkan Penuntut Umum menunda penuntutan terhadap terdakwa (terutama korporasi) selama periode tertentu, dengan syarat-syarat tertentu terpenuhi. Menurut berita DPR, mekanisme DPA bakal berlaku khusus untuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Prosedur DPA dalam KUHAP Baru
Beberapa poin yang diatur dalam RUU KUHAP tentang DPA telah disampaikan dalam pernyataan DPR dan laporan media: (RUU KUHAP, versi DIM tanggal 11 Juli 2025)
- DPA memungkinkan jaksa untuk menunda penuntutan apabila terdakwa (korporasi) memenuhi sejumlah syarat, yang mungkin mencakup kerja sama investigatif, penerapan program kepatuhan (compliance), dan kompensasi atau restitusi.
- Jika persyaratan dalam perjanjian DPA terpenuhi, maka jaksa dapat membatalkan penuntutan secara otomatis pada akhir masa penundaan.
- Jika persyaratan tidak terpenuhi, penuntutan dapat dilanjutkan sesuai prosedur normal.
- Perjanjian DPA turut memerlukan persetujuan hakim dalam proses persidangan. Dalam diskusi DPR, disebut bahwa meskipun DPA diterima oleh jaksa dan terdakwa, hakim akan memiliki peran untuk memeriksa dan memutus apakah perjanjian tersebut dapat diterima atau tidak.
- Jaksa menawarkan perjanjian penundaan penuntutan kepada korporasi.
- Korporasi wajib memenuhi syarat tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Bila syarat terpenuhi, penuntutan dapat dibatalkan; bila tidak, perkara dilanjutkan ke pengadilan.
- Perjanjian DPA harus mendapat persetujuan hakim.
Dari uraian diatas terlihat DPA memberikan fleksibilitas dalam penanganan perkara korporasi yang kompleks, efisiensi dalam pembuktian, serta peluang pemulihan kerugian bagi korban. Namun, risiko utamanya adalah potensi disalahgunakan sebagai “jalan damai” bagi korporasi besar untuk menghindari tanggung jawab pidana. Oleh karena itu, mekanisme ini harus diiringi dengan transparansi, keterlibatan korban, serta mekanisme pengawasan independen.
















