Mengenal DPA dalam KUHAP Baru: Solusi Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi oleh Korporasi
OPINI

Mengenal DPA dalam KUHAP Baru: Solusi Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi oleh Korporasi

DPA dalam KUHAP baru ini membuka jalur hukum progresif menyelesaikan perkara pidana ekonomi secara efektif, efisien, dan berkeadilan. Mengedepankan negosiasi yang dikontrol ketat, Indonesia dapat meniru keberhasilan yurisdiksi lain dalam menegakkan hukum korporasi. Reformasi KUHAP 2025 menjadi kesempatan emas memformalkan mekanisme ini sebagai strategi penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan dan pencegahan.

•Bacaan 7 Menit
FM
Penulis Opini
  1. Sifat dan keseriusan dari pelanggaran.
  2. Kedalaman pelanggaran dalam perusahaan dan partisipasi dari manajemen.
  3. Riwayat pelanggaran tindak pidana, perdata, dan pelaksanaan regulasi.
  4. “ketepatan waktu dan kesukarelaan” perusahaan dan iktikad untuk kooperatif dalam proses investigasi.
  5. Kehadiran dan kecukupan kepatuhan internal dan sistem tata kelola perusahaan, beserta perkembangan dari program tersebut.
  6. Tindakan manajemen untuk mendisiplinkan dan mengurangi pelanggaran, membayar restitusi, dan kooperatif dengan pihak pemerintah.
  7. Konsekuensi jaminan seperti kerugian yang tidak proporsional bagi pemegang saham, pensiunan, dan pegawai yang tidak terbukti kesalahannya.
  8. Apakah penuntutan terhadap individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran ataupun pelaksanaan regulasi lainnya akan memberikan pemulihan yang cukup.

Pada 2009 dibuatlah pedoman untuk jaksa dalam melakukan negosiasi DPA. Hasil amandemen UU Speedy Trial tersebut mencakup pertimbangan bagi jaksa dalam melakukan DPA antara lain: apakah DPA fair and reasonable dalam hubungannya dengan perbuatannya? Apakah korporasi pernah melakukan perbuatan serupa sebelumnya? Apakah pelaku individu yang terkait perbuatan itu secara inividual dituntut? Apakah denda akan mencegahnya melakukan perbuatan serupa di masa mendatang dan menghukum perbuatannya yang lalu? Apakah korporasi dapat bertahan secara finansial dalam surat dakwaan? Apakah korporasi akan melakukan tindakan pemulihan setidaknya mendorong pemulihan dan melakukan pencegahan perbuatan serupa kemudian hari? (Ellis W. Martin)

Tidak jauh berbeda dengan Amerika Serikat, negara Inggris juga sudah melaksanakan penyelesaian tindak pidana ekonominya dengan menggunakan DPA. Bagi Inggris, kejahatan ekonomi oleh korporasi merupakan masalah serius. Itu dapat mengakibatkan bisnis, pasar, kerusakan, reputasi, dan persepsi ekonomi Inggris kacau. Namun, selama ini juga dihadapi sejumlah kendala dalam investigasi ataupun penuntutan korporasi. Metode tradisional sangat lambat dan mahal.

Di Inggris, DPA mulai berlaku pada 24 Februari 2014 dan diperkenalkan melalui  Section 45 dan Shedule 17 dari Crime and Courts Act 2013 (CCA 2013). Pada saat itu DPA diperkenalkan dengan tujuan: “to provide prosecutors with an extra tool to tackle economic crime in Englad and wales wich currently too often goes without redress.”

DPA secara sederhana merupakan pidana percobaan bagi korporasi. Proses DPA mencakup tiga tahap yakni: (1) Negosiasi: mengandung statements of facts, memiliki masa daluarsa, dan melibatkan pengadilan; (2) Approval: disini jaksa akan meminta Crown Court untuk menilai apakan poin-poin DPA sudah mencerminkan “keadilan rasional dan proporsional”; (3) Enforcement: begitu DPA berlaku, namun jaksa merasa korporasi tidak mematuhi, jaksa bisa meminta kembali penilaian dari Crown Court.

Proses DPA dilakukan secara terbuka dalam pengungkapan fakta oleh korporasi dan jaksa. Semua proses dilakukan atas nama fairness and justice. (Nicholas Lord). Informasi fakta yang diakui korporasi tidak bisa dijadikan sebagai bukti untuk kepentingan guilty plea atau trial apabila DPA belum disepakati. Tapi jika DPA sudah disepakati, maka substansi itu bisa dijadikan sebagai admissive effidence di pengadilan pidana.

DPA harus terlebih dahulu dinilai oleh hakim independen, apabila hakim menyetujui dan tersangka juga menyepakati sejumlah perjanjian (terutama pembayaran ganti rugi, pemulihan keadaan dan pencegahan perbuatan serupa di kemudian hari), maka penuntutan akan dihentikan oleh jaksa. 

tindak pidana korporasikorporasi
Febby Mutiara Nelson

Ketua Asosiasi Laboratorium dan Klinik Hukum Indonesia (ALHI), Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info