Penerapan awal bisa dilakukan sebagai program pilot terhadap korporasi pelaku kejahatan ekonomi besar, sambil mengevaluasi efektivitas dan trust publik.
Penutup
Deferred Prosecution Agreement dalam KUHAP baru membuka jalur hukum progresif menyelesaikan perkara pidana ekonomi secara efektif, efisien, dan berkeadilan. Dengan mengedepankan negosiasi yang dikontrol secara ketat, Indonesia dapat meniru keberhasilan yurisdiksi lain dalam menegakkan hukum korporasi. Reformasi KUHAP 2025 menjadi kesempatan emas untuk memformalkan mekanisme ini sebagai strategi penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan dan pencegahan.
*) Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















