Mengenal DPA dalam KUHAP Baru: Solusi Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi oleh Korporasi
OPINI

Mengenal DPA dalam KUHAP Baru: Solusi Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi oleh Korporasi

DPA dalam KUHAP baru ini membuka jalur hukum progresif menyelesaikan perkara pidana ekonomi secara efektif, efisien, dan berkeadilan. Mengedepankan negosiasi yang dikontrol ketat, Indonesia dapat meniru keberhasilan yurisdiksi lain dalam menegakkan hukum korporasi. Reformasi KUHAP 2025 menjadi kesempatan emas memformalkan mekanisme ini sebagai strategi penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan dan pencegahan.

•Bacaan 7 Menit
FM
Penulis Opini

Penerapan awal bisa dilakukan sebagai program pilot terhadap korporasi pelaku kejahatan ekonomi besar, sambil mengevaluasi efektivitas dan trust publik.

Penutup

Deferred Prosecution Agreement dalam KUHAP baru membuka jalur hukum progresif menyelesaikan perkara pidana ekonomi secara efektif, efisien, dan berkeadilan. Dengan mengedepankan negosiasi yang dikontrol secara ketat, Indonesia dapat meniru keberhasilan yurisdiksi lain dalam menegakkan hukum korporasi. Reformasi KUHAP 2025 menjadi kesempatan emas untuk memformalkan mekanisme ini sebagai strategi penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan dan pencegahan.

 

*) Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

tindak pidana korporasikorporasi
Febby Mutiara Nelson

Ketua Asosiasi Laboratorium dan Klinik Hukum Indonesia (ALHI), Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info