KUHAP Baru Beri Kewenangan Advokat Dampingi Klien Sejak Awal Pemeriksaan
Terbaru

KUHAP Baru Beri Kewenangan Advokat Dampingi Klien Sejak Awal Pemeriksaan

Sebelum pemeriksaan, penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan oleh advokat atau pemberi bantuan hukum. Advokat atau pemberi bantuan hukum mendampingi tersangka selama jalannya pemeriksaan oleh penyidik.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Fotografer/HFW
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Fotografer/HFW

Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi UU. KUHAP baru mengatur beragam substansi yang sebelumnya tidak diatur dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Antara lain memberi kewenangan advokat mendampingi klien sejak awal pemeriksaan.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/11/2025). Dia membandingkan UU 8/1981 mengatur pendampingan advokat berlaku jika kliennya sudah berstatus tersangka. Jika statusnya belum tersangka, misalnya saksi, KUHAP lama tidak mengatur kewajiban pendampingan advokat.

“Dalam KUHAP lama advokat hanya duduk, mencatat, dan mendengarkan. Tapi KUHAP baru advokat bisa menyampaikan keberatan dan diakomodir dalam BAP (berita acara pemeriksaan,-red). Jadi bisa dibayangkan advokat kita seperti dalam film-film Amerika Serikat bisa debat dengan penyidik dan membela klien,” ujarnya.

KUHAP baru mengatur sebelum pemeriksaan, penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan oleh advokat atau pemberi bantuan hukum. Advokat atau pemberi bantuan hukum mendampingi tersangka selama jalannya pemeriksaan oleh penyidik.

Baca juga:

Dalam hal penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat tersangka, advokat atau pemberi bantuan hukum dapat menyatakan keberatan dan dicatat dalam berita acara. Ketentuan lain yang diatur KUHAP baru yakni memperkuat praperadilan. KUHAP lama membatasi praperadilan hanya untuk menguji keabsahan penangkapan.

KUHAP baru diklaim lebih progresif karena memuat sejumlah hal yang bisa diajukan dalam praperadilan. Meliputi sah atau tidaknya upaya paksa, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi, penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, dan penangguhan pembantaran penahanan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info