KUHAP baru juga mengatur penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme restorative justice (RJ). Intinya, pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula. Sehingga penyelesaiannya tidak diproses secara hukum. Misalnya, dalam perkara perkelahian remaja, ujaran kebencian, dan lainnya.
“KUHAP baru mengatur mekanisme RJ yang bisa mempertemukan pelaku dan korban untuk dicari titik temunya dan tidak perlu diproses hukum,” urainya.
Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai KUHAP baru menjadikan polisi sebagai lembaga ‘super power’ karena semua penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan Penyidik Khusus berada di bawah koordinasi Polisi. Hal ini sebagaimana Pasal 7 dan Pasal 8 KUHAP baru yang memberi kewenangan besar terhadap kepolisian.
Padahal selama ini polisi harus diawasi. Kepolisian punya banyak catatan masalah seperti pelanggaran HAM, maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan. Kemudian beban tunggakan penyelesaian perkara setiap tahun dan belum optimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Praktik kriminalisasi dan lain sebagainya. Belum lagi masalah transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara oleh kepolisian, apalagi masalah impunitas ketika itu menyangkut tersangka yang juga anggota kepolisian,” tegas Isnur.
Pasal 74a KUHAP baru menjelaskan kesepakatan damai antara pelaku dan korban dapat dilaksanakan pada tahap yang belum dipastikan terdapat tindak pidana (penyelidikan). Ini bermasalah karena bagaimana mungkin belum ada tindak pidana tapi sudah ada subjek pelaku dan korban?. Selain itu, hasil kesepakatan damai yang ditetapkan oleh pengadilan hanya surat penghentian penyidikan. Sedangkan penghentian penyelidikan sama sekali tidak dilaporkan ke otoritas manapun.
KUHAP baru gagal menjamin sistem check and balance oleh pengadilan dalam mekanisme RJ. Sebab penetapan hakim untuk penghentian penyidikan hanya stempel, tanpa memandatkan kepada hakim untuk melakukan pemeriksaan secara substansial (judicial scrutiny) dan memberikan opsi menolak untuk menetapkan kesepakatan RJ yang tidak sesuai ketentuan.
“Termasuk jika ada indikasi pemaksaan, pemerasan, atau penyalahgunaan lainnya oleh aparat,” timpalnya.
















