ICEL Dorong RUU KUHAP Perkuat Perlindungan Aktivis Lingkungan dan Pertegas Pertanggungjawaban Korporasi
Terbaru

ICEL Dorong RUU KUHAP Perkuat Perlindungan Aktivis Lingkungan dan Pertegas Pertanggungjawaban Korporasi

Pasal 66 UU PPLH mengatur perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup. Putusan MK menegaskan Pasal 66 ditujukan untuk melindungi setiap orang baik korban, pelapor, saksi, ahli dan aktivis dalam upaya perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Pengendalian Pencemaran ICEL, Marsya M Handayani dan Deputi Direktur Bidang Program ICEL, Lasma Natalia Panjaitan saat memberi masukan untuk RUU KUHAP saat RDPU dengan Komisi III, Senin (10/11/2025).  Foto: Youtube
Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Pengendalian Pencemaran ICEL, Marsya M Handayani dan Deputi Direktur Bidang Program ICEL, Lasma Natalia Panjaitan saat memberi masukan untuk RUU KUHAP saat RDPU dengan Komisi III, Senin (10/11/2025). Foto: Youtube

Kalangan masyarakat sipil banyak memberikan masukan kepada Komisi III DPR untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). DPR masih membuka ruang bagi kalangan masyarakat sipil maupun pemangku kepentingan memberi masukan dalam rangka penguatan substansi materi dalam draf RUU KUHAP.

Deputi Direktur Bidang Program ICEL, Lasma Natalia Panjaitan, berharap RUU KUHAP mendukung pemenuhan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Lasma mencatat RUU KUHAP penting mengatur sejumlah hal yakni perlindungan terhadap pembela HAM termasuk aktivis lingkungan hidup.

Kemudian profesionalisme penyidik lingkungan hidup dan sumber daya alam serta alat bukti. Terakhir, pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana telah diatur dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

“Agar korporasi bisa diminta pertanggungjawaban secara adil,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Senin (10/11/2025).

Baca juga:

Menambahkan Rahma, Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Pengendalian Pencemaran ICEL, Marsya M Handayani, mengutip kajian Satya Bumi tahun 2024. Sedikitnya ada 20 orang yang berpartisipasi dalam membela lingkungan hidup yang baik dan sehat mengalami penangkapan dan digugat secara hukum. Padahal instrumen internasional sudah jelas memandatkan perlindungan terhadap pembela HAM. Begitu juga Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang diterbitkan Komnas HAM terkait pembela HAM.

Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) juga tegas mengatur perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup. Ditegaskan pula dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.119/PUU-XXIII/2025 menegaskan Pasal 66 UU 32/2009 ditujukan untuk melindungi setiap orang baik korban, pelapor, saksi, ahli dan aktivis dalam upaya perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info