Komisi III DPR melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan mengundang beberapa pihak antara lain Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH Unlam), Profesor H.M Hadin Muhjad.
Dia mengingatkan UUD 1945 sebagai sumber utama yang harus jadi acuan RUU KUHAP. Prof Nadin mengatakan RUU KUHAP sebagai hukum formil yang nantinya terbit untuk melengkapi UU No.1 Tahun 2023tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sebagai hukum materiil. KUHP Nasional sudah mengalami perkembangan dari sebelumnya, seiring perubahan di masyarakat secara nasional dan global.
KUHP Nasional mengatur pidana dalam bermasyarakat dan bernegara. Menangani tindak pidana yang berdampak pada gangguan terhadap keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 memandatkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan frasa ‘bertugas menegakan hukum’.
Menurut Prof Nadin RUU KUHAP perlu mengatur penjabaran Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Ketentuan itu menyebut lembaga kepolisian yang berfungsi menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakan hukum. Hal ini menunjukan kepolisian sebagai garda terdepan yang berhadapan dengan masyarakat. Tentu saja kewenangan Polri ini penting diantisipasi karena menghadapi risiko dalam menjalankan tugas.
Baca juga:
- Universitas Pancasila Sodorkan 3 Poin Utama untuk RUU KUHAP
- Mengharmonisasi RUU KUHAP Agar Selaras dengan Semangat KUHP Nasional
Selain itu Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 memuat frasa ‘melindungi, mengayomi, melayani masyarakat’. Kedua tugas utama Polri ini harus dijaga keseimbangannya. Salah satu bentuk keseimbangan itu dengan memberikan perlindungan hukum baik bagi aparat penegak hukum dan korban. Bentuk perlindungan itu antara lain kompensasi, asuransi, santunan, dan ganti rugi.
“Hal ini perlu dijabarkan lebih lanjut. Sesuai dinamika yang berkembang sekarang. Perlindungan ini menjaga keseimbangan antara penyidik dan pelaku untuk diberikan hak-haknya. Menjaga keseimbangan sehingga prinsip dalam UUD Tahun 1945 itu terwujud terkait perlindungan hukum,” kata Prof Hadin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Senin (10/11/2025).
















