Komisi III DPR terus menjaring masukan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Sejumlah pemangku kepentingan memberikan masukan dan pandangannya. Kali ini, pihak Ombudsman Republik Indonesia.
Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, menyodorkan sejumlah masukan untuk RUU KUHAP. Berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman, ada 2 hal signifikan terkait KUHAP. Pertama, tidak ada kepastian waktu atas laporan masyarakat ke polisi. Kedua, sekalipun laporan diterima dan diproses, tidak ada kepastian waktu berapa lama berjalan dan bagaimana progresnya.
“Jadi orang melaporkan, dilakukan pemeriksaan tapi jangka waktunya tidak pasti sehingga masyarakat lapor ke Ombudsman bahwa sudah melapor ke polisi tapi tidak ditangani atau laporan diproses penyelidikan atau penyidikan tanpa ada batas waktu yang jelas,” kata Najih dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Baleg DPR, Selasa (23/9/2025).
Baca juga:
- 10 Usul Kementerian HAM untuk RUU KUHAP, Wajib Selaras Hukum Internasional
- 9 Poin Masukan Komnas HAM untuk RUU KUHAP
Hal serupa juga terjadi di kejaksaan dalam menangani tindak pidana khusus, tidak ada batas waktu penanganan perkara dan informasi tentang kepastian penyelesaian penyidikan. Pengaduan yang diterima Ombudsman terkait pengadilan kebanyakan soal mandeknya eksekusi. Padahal perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Najih mencermati Pasal 23 ayat (7) RUU KUHAP mengatur penyelidik atau penyidik tidak menanggapi laporan atau pengaduan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak laporan atau pengaduan diterima. Pelapor atau pengadu dapat melaporkan penyelidik atau penyidik yang tidak menindaklanjuti laporan atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan. Perlu ditambah ketentuan yang mengantisipasi jika pengaduan kepada atasan itu tidak ditanggapi.
Penyidik berwenang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dan menetapkan tersangka. Perlu diatur batas waktu bagi penyidik dalam menjalankan kewenangan itu. Batas waktu tersebut menjadi panduan bagi pengawas internal dan eksternal. Butuh mekanisme bagi masyarakat yang pengaduannya tidak ditindaklanjuti aparat kepolisian. Misalnya, lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas atau Ombudsman.
















