Urgensi Kewenangan Hakim Menetapkan Tersangka dalam RUU KUHAP
OPINI

Urgensi Kewenangan Hakim Menetapkan Tersangka dalam RUU KUHAP

Seiring berlakunya KUHP Baru, hal yang mendesak agar KUHAP yang sedang direvisi antara lain mengatur ketentuan tentang kewenangan hakim untuk menetapkan tersangka sebagai langkah atau wujud dari pertanggungjawaban atas irah-irah putusan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA demi mencapai keadilan substantif.

•Bacaan 3 Menit
MN
Penulis Opini

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur kewenangan hakim menetapkan tersangka, kecuali terkait tindak pidana keterangan palsu di persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHAP. Hal ini mengakibatkan tugas mengadili yang diemban oleh hakim menjadi tidak tuntas. Mengapa demikian? Dalam persidangan, hakim tidak jarang menemukan keterlibatan pihak lain dalam suatu perkara pidana, namun pihak lain tersebut tidak dapat diadili sebagai terdakwa karena penuntut umum mengajukannya hanya sebagai saksi atau bahkan tidak diajukan ke persidangan.

Marintan Napitupulu. Foto: Istimewa
Marintan Napitupulu. Foto: Istimewa

Meskipun KUHAP tidak memberi ruang bagi hakim untuk menetapkan tersangka, berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, Pasal 36 huruf d Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU No. 18 Tahun 2013) mengatur bahwa hakim berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang. Implementasi Pasal 36 huruf d UU No. 18 Tahun 2013 dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Dompu No. 145/PID.B/2014/PN Dpu, yang dapat diakses oleh publik dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Dompu No. 145/PID.B/2014/PN Dpu, selain mengadili terdakwa atas nama Narsiman Als Dae Nu, Majelis Hakim juga menetapkan Haris sebagai tersangka dan memerintahkan agar dilakukan penyidikan. Menariknya, Penuntut Umum di dalam tuntutannya tidak meminta demikian. Bahkan, Penuntut Umum tidak menyebut sama sekali nama Haris dalam amar tuntutannya.

Melalui pertimbangannya, Majelis Hakim menguraikan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Haris diduga kuat juga ikut terlibat melakukan tindak pidana dalam perkara No. 145/PID.B/2014/PN Dpu. Majelis Hakim pun telah memerintahkan untuk menghadirkan Haris sebagai saksi, namun tidak bisa dihadirkan oleh Penuntut Umum. Atas hal tersebut, mengacu pada Pasal 36 huruf d UU No. 18 Tahun 2013, Majelis Hakim menilai perlu dan memiliki kewenangan untuk menetapkan Haris sebagai tersangka.

Lebih lanjut, selain terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Dompu No. 145/PID.B/2014/PN Dpu, penetapan tersangka oleh hakim juga dapat ditemukan dalam amar Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel. Sebagai gambaran untuk perkara praperadilan ini, pemohon pada dasarnya meminta kepada Hakim agar Boediono dkk ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi Bank Century bersama dengan Terdakwa Budi Mulya yang perkaranya telah putus, bahkan inkracht tingkat kasasi pada tahun 2015. Sementara Boediono dkk belum ditetapkan sebagai tersangka sampai permohonan praperadilan tahun 2018 diajukan.

Memperhatikan detail pertimbangan hukum Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel ini, Hakim dengan sangat bijaksana berpendapat bahwa diperlukan kejelasan status Boediono dkk agar terpenuhi prinsip transparansi dan ada keadilan di dalamnya. Kemudian dalam amar putusannya, selain menetapkan Boediono dkk sebagai tersangka, hakim juga memerintahkan KPK untuk melakukan penyidikan atau melimpahkannya kepada kepolisian dan/atau kejaksaan.

Putusan Pengadilan Negeri Dompu No. 145/PID.B/2014/PN Dpu dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel ini memberikan gambaran bahwa dalam sistem peradilan pidana dibutuhkan upaya yang lebih berani dari hakim untuk mengungkap kebenaran melalui putusannya tanpa terikat dengan aturan tertulis atau terjebak dalam kekosongan hukum semata. Kompleksitas perkara pidana menjadi tantangan tersendiri bagi hakim untuk menunjukkan kemampuannya dalam menguraikan fakta hukum. Hakim harus mampu dan berani mengungkap keterlibatan pihak lain selain terdakwa (jika ada) berdasarkan bukti di persidangan agar ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum lebih lanjut.

Halaman selanjutnya:Hal ini sejalan dengan...
hakimpenetapan tersangkakawalruukuhapkuhapruu
Marintan Napitupulu

Hakim Pengadilan Negeri

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info