Parameter Pembuktian dalam RUU KUHAP sebagai Mekanisme Legal Scrutiny
OPINI

Parameter Pembuktian dalam RUU KUHAP sebagai Mekanisme Legal Scrutiny

Melalui regulasi tentang parameter pembuktian, RUU KUHAP memberikan serangkaian pedoman prosedural demi menjamin legal scrutiny. Seluruh mekanisme ini menekankan pemeriksaan bukti secara cermat, objektif, serta berorientasi pada due process of law.

Bacaan 6 Menit
RH
Penulis Opini

Pembuktian merupakan jantung persidangan. Dalam fungsinya mengatur hukum formal, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memperkenalkan berbagai pembaruan, termasuk aspek pembuktian. Demi menjamin perlindungan hak asasi manusia, prosedur pembuktian pada RUU KUHAP dirancang lebih ketat dengan menekankan legal scrutiny yakni prinsip persidangan secara cermat dan terperinci. Sebagai kerangka normatif, parameter pembuktian terdiri dari enam komponen yang meliputi: instrumen alat bukti, sistem pembuktian, hingga batas minimum bukti.

Romi Hardhika. Foto: Istimewa
Romi Hardhika. Foto: Istimewa

Pertama, instrumen alat bukti (bewijsmiddelen) merupakan sejumlah sarana yang ditentukan secara limitatif untuk membuktikan atau menyangkal dalil. Dalam Pasal 222 RUU KUHAP versi 20 Maret 2025 (ICJR), terdapat penambahan jenis alat bukti berupa: barang bukti, bukti elektronik, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian. Ketiga instrumen ini memperluas ruang lingkup pembuktian, sekaligus menyesuaikan regulasi hukum acara agar lebih adaptif dan responsif.

Sebelumnya, barang bukti (corpus delicti) hanya dipandang sebagai objek pendukung, serta berlaku terbatas sebagai alat bukti dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ketentuan ini lalu diadopsi oleh RUU KUHAP, menempatkan barang bukti sebagai alat bukti yang otonom dan mandiri. Meskipun demikian, barang bukti merupakan saksi bisu (stille getuige), sehingga masih harus dihubungkan dengan keterangan saksi atau ahli. Sebagai corroborating evidence, barang bukti harus ditunjang dengan alat bukti tambahan untuk menjelaskan relevansinya. Karena menyinggung disiplin ilmu lain, Pasal 58 huruf a RUU KUHAP menyatakan penyidik dapat meminta bantuan laboratorium forensik, jika terdapat barang bukti yang memerlukan pemeriksaan dan pengujian tertentu.

Di samping barang bukti dalam bentuk konvensional, bukti elektronik juga diakui menjadi instrumen bukti. Sejak tahun 2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memperkenalkan bukti elektronik sebagai perluasan alat bukti yang sah, ditegaskan pula melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada tahun 2008. Pasal 222 RUU KUHAP menguatkan kedudukan bukti elektronik sebagai salah satu instrumen pembuktian yang independen—baik dalam bentuk informasi elektronik, dokumen elektronik, maupun sistem elektronik. Ketentuan ini sekaligus mengakhiri perdebatan: apakah bukti elektronik digolongkan sebagai alat bukti tersendiri, atau hanya sekadar petunjuk. Namun, penggunaan bukti elektronik harus memperhatikan chain of custody untuk memastikan autentikasinya, sehingga perlu melibatkan digital forensik. Pada perkara UU ITE yang menjerat Baiq Nuril tahun 2017, Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan bebas karena penuntut umum tak dapat menunjukkan bukti elektronik yang asli. Akibatnya, bukti tersebut tidak terjamin keutuhan dan keasliannya, sehingga harus dikesampingkan.

Selanjutnya, RUU KUHAP memperkenalkan alat bukti baru berupa “segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian”. Masalahnya, ketentuan tersebut sama sekali tidak memuat mengenai definisi, penjelasan, maupun kriteria yang jelas, sehingga bertentangan dengan prinsip lex certa (norma hukum harus jelas dan pasti). Meskipun memberikan fleksibilitas untuk mengantisipasi perkembangan kejahatan, alat bukti ini dapat ditafsirkan sewenang-wenang, sehingga melanggar prinsip legalitas, misalnya, dengan memasukkan afidavit (keterangan tertulis di bawah sumpah), testimonium de auditu, atau hearsay (desas-desus) di persidangan, sebagai bukti dengan nilai kredibilitas rendah.

Kedua, sistem pembuktian (bewijsstelsels) berfungsi sebagai kerangka konseptual untuk menentukan apakah suatu klaim dianggap terbukti menurut hukum. Karena Pasal 230 RUU KUHAP masih mensyaratkan indikator keyakinan hakim sebelum menjatuhkan pidana, maka pendekatan yang berlaku adalah sistem pembuktian hukum negatif (negatief-wettelijk bewijsstelsel). Namun, ada kecenderungan bahwa rezim ini mulai bergeser ke arah conviction raisonnée (keyakinan yang rasional). Artinya walau undang-undang telah menetapkan bukti, hakim diperkenankan mempergunakan segala sesuatu di luar itu dengan menyertakan pertimbangan memadai.

Indikasi pergeseran sistem pembuktian ditunjukkan dengan berlakunya “segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian” sebagai bewijsmiddelen. Dengan kata lain, hakim memiliki fleksibilitas untuk menggunakan bukti di luar ketentuan limitatif undang-undang, selama mampu menyertakan justifikasi yang rasional. Menurut Pasal 235 RUU KUHAP, pertimbangan yang tidak memadai (onvoldoende gemotiveerd) merupakan salah satu alasan pembatalan putusan demi hukum. Seluruh keleluasaan ini menunjukkan karakteristik khas sistem pembuktian bebas (vrije bewijsstelsels).

Halaman selanjutnya:Ketiga, Pasal 222 ayat...
pembuktiankawalruukuhapkuhap
Romi Hardhika
Romi Hardhika

Hakim Pengadilan Negeri

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info