Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah menjadi sorotan publik seiring dengan dimulainya pembahasan Rancangan KUHAP (RKUHAP) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Revisi ini sebagai bagian dari modernisasi hukum acara pidana di Indonesia dan sekaligus disebut sebagai langkah progresif demi mewujudkan penegakan hukum yang lebih efisien dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Dari sekian banyaknya materi, terdapat satu substansi yang menjadi diskusi menarik bahkan menimbulkan pro-kontra yaitu substansi penyadapan. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan DPR berencana membuat undang-undang (UU) khusus tentang penyadapan. Panitia kerja revisi KUHAP menyepakati bahwa kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum tidak diatur dalam RKUHAP.
Di era digital yang serba cepat dan terkoneksi, penyadapan bukan lagi sekadar isu teknis, tapi telah menjadi persoalan serius dalam demokrasi dan penegakan hukum. Penyadapan menyentuh langsung hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas privasi, namun di sisi lain menjadi alat penting dalam pemberantasan kejahatan, terutama kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, dan narkotika. Lalu, bagaimana seharusnya negara mengatur mekanisme penyadapan? Apakah cukup dimasukkan dalam RKUHAP) atau perlu diatur melalui UU khusus?
Penyadapan: Senjata Hukum atau Ancaman HAM?
Penyadapan sejatinya merupakan tindakan intersepsi terhadap komunikasi seseorang, baik dalam bentuk suara, data, hingga pesan digital. Dalam konteks penegakan hukum, penyadapan digunakan untuk mengumpulkan alat bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, praktik penyadapan juga menyimpan potensi penyalahgunaan yang sangat besar jika tidak diatur secara ketat dan akuntabel.
Kasus-kasus penyadapan ilegal, kebocoran percakapan pribadi, hingga penyadapan yang dilakukan tanpa izin pengadilan telah merusak kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Jika penyadapan dapat dilakukan tanpa harus menunggu izin pengadilan maka hal ini dianggap berbahaya karena dapat digunakan sebagai alat pengawasan yang mengekang kebebasan sipil dan melanggar hak atas privasi. Tak heran jika wacana pengaturan penyadapan selalu menuai perdebatan sengit.
RKUHAP: Ruang Legal bagi Penyadapan?
Salah satu usulan yang muncul adalah memasukkan pengaturan penyadapan ke dalam RKUHAP sebagai bagian dari sistem hukum acara pidana. Pendekatan ini memiliki beberapa keunggulan, antara lain:integrasi prosedural: penyadapan menjadi bagian resmi dari mekanisme peradilan pidana, dengan aturan main yang jelas;kepastian hukum: tidak ada lagi wilayah abu-abu, karena tindakan penyadapan harus tunduk pada prosedur hukum yang diatur dalam KUHAP;kontrol yudisial: penyadapan hanya bisa dilakukan dengan izin hakim, sehingga ada pengawasan lembaga independen.
Namun, pendekatan ini juga memiliki keterbatasan. KUHAP umumnya tidak memuat aturan teknis dan operasional. Sementara penyadapan sangat bergantung pada perkembangan teknologi dan memerlukan pengaturan yang fleksibel serta cepat menyesuaikan zaman.
















