Penyadapan dalam Negara Hukum: Perluasan KUHAP atau UU Khusus?
OPINI

Penyadapan dalam Negara Hukum: Perluasan KUHAP atau UU Khusus?

Model ideal pengaturan pokok tentang penyadapan dicantumkan dalam RKUHAP sebagai pengakuan bahwa penyadapan adalah bagian dari proses hukum acara pidana, namun pengaturan teknis dan pelaksanaannya dituangkan dalam UU khusus.

•Bacaan 4 Menit
WS
Penulis Opini

Dengan kombinasi pengaturan dalam RKUHAP dan UU khusus, Indonesia bisa menyeimbangkan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan HAM. Jangan sampai alat yang awalnya diciptakan untuk melindungi justru berubah menjadi alat represi. Karena dalam negara hukum, kekuasaan pun harus tunduk pada hukum.

 

*) Prof. Wicipto Setiadi, Pengajar Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada   

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

kuhapkawalruukuhappenyadapan
Wicipto Setiadi

Guru Besar Ilmu Hukum

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info