Dengan kombinasi pengaturan dalam RKUHAP dan UU khusus, Indonesia bisa menyeimbangkan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan HAM. Jangan sampai alat yang awalnya diciptakan untuk melindungi justru berubah menjadi alat represi. Karena dalam negara hukum, kekuasaan pun harus tunduk pada hukum.
*) Prof. Wicipto Setiadi, Pengajar Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















