Penyadapan dalam Negara Hukum: Perluasan KUHAP atau UU Khusus?
OPINI

Penyadapan dalam Negara Hukum: Perluasan KUHAP atau UU Khusus?

Model ideal pengaturan pokok tentang penyadapan dicantumkan dalam RKUHAP sebagai pengakuan bahwa penyadapan adalah bagian dari proses hukum acara pidana, namun pengaturan teknis dan pelaksanaannya dituangkan dalam UU khusus.

•Bacaan 4 Menit
WS
Penulis Opini

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah menjadi sorotan publik seiring dengan dimulainya pembahasan Rancangan KUHAP (RKUHAP) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Revisi ini sebagai bagian dari modernisasi hukum acara pidana di Indonesia dan sekaligus disebut sebagai langkah progresif demi mewujudkan penegakan hukum yang lebih efisien dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Hukumonline
Hukumonline

Dari sekian banyaknya materi, terdapat satu substansi yang menjadi diskusi menarik bahkan menimbulkan pro-kontra yaitu substansi penyadapan. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan DPR berencana membuat undang-undang (UU) khusus tentang penyadapan. Panitia kerja revisi KUHAP menyepakati bahwa kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum tidak diatur dalam RKUHAP.

Di era digital yang serba cepat dan terkoneksi, penyadapan bukan lagi sekadar isu teknis, tapi telah menjadi persoalan serius dalam demokrasi dan penegakan hukum. Penyadapan menyentuh langsung hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas privasi, namun di sisi lain menjadi alat penting dalam pemberantasan kejahatan, terutama kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, dan narkotika. Lalu, bagaimana seharusnya negara mengatur mekanisme penyadapan? Apakah cukup dimasukkan dalam RKUHAP) atau perlu diatur melalui UU khusus?

Penyadapan: Senjata Hukum atau Ancaman HAM?

Penyadapan sejatinya merupakan tindakan intersepsi terhadap komunikasi seseorang, baik dalam bentuk suara, data, hingga pesan digital. Dalam konteks penegakan hukum, penyadapan digunakan untuk mengumpulkan alat bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, praktik penyadapan juga menyimpan potensi penyalahgunaan yang sangat besar jika tidak diatur secara ketat dan akuntabel.

Kasus-kasus penyadapan ilegal, kebocoran percakapan pribadi, hingga penyadapan yang dilakukan tanpa izin pengadilan telah merusak kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Jika penyadapan dapat dilakukan tanpa harus menunggu izin pengadilan maka hal ini dianggap berbahaya karena dapat digunakan sebagai alat pengawasan yang mengekang kebebasan sipil dan melanggar hak atas privasi. Tak heran jika wacana pengaturan penyadapan selalu menuai perdebatan sengit.

RKUHAP: Ruang Legal bagi Penyadapan?

Salah satu usulan yang muncul adalah memasukkan pengaturan penyadapan ke dalam RKUHAP sebagai bagian dari sistem hukum acara pidana. Pendekatan ini memiliki beberapa keunggulan, antara lain:integrasi prosedural: penyadapan menjadi bagian resmi dari mekanisme peradilan pidana, dengan aturan main yang jelas;kepastian hukum: tidak ada lagi wilayah abu-abu, karena tindakan penyadapan harus tunduk pada prosedur hukum yang diatur dalam KUHAP;kontrol yudisial: penyadapan hanya bisa dilakukan dengan izin hakim, sehingga ada pengawasan lembaga independen.

Namun, pendekatan ini juga memiliki keterbatasan. KUHAP umumnya tidak memuat aturan teknis dan operasional. Sementara penyadapan sangat bergantung pada perkembangan teknologi dan memerlukan pengaturan yang fleksibel serta cepat menyesuaikan zaman.

UU Khusus: Solusi Ideal di Era Digital

Alternatif lainnya adalah membuat UU khusus yang secara komprehensif mengatur penyadapan. Beberapa negara maju seperti Jerman, Inggris, dan Australia sudah menerapkan model ini. Indonesia sendiri pernah membahas RUU Penyadapan, namun belum disahkan hingga kini.

UU khusus memungkinkan: pengaturan teknis dan detail: mulai dari jenis penyadapan, teknologi yang digunakan, sampai metode pengawasan; klasifikasi lembaga yang berwenang: tidak semua lembaga bisa melakukan penyadapan. Perlu pengaturan tegas siapa yang boleh, dalam kondisi apa, dan dengan batasan apa; mekanisme akuntabilitas: adanya lembaga pengawas independen untuk mengaudit proses penyadapan, serta mekanisme pengaduan masyarakat.

Dengan demikian, UU khusus bukan hanya memberi ruang legal bagi penyadapan, tapi juga menjadi tameng perlindungan bagi warga negara.

Materi UU Khusus mengenai Penyadapan

Jika penyadapan diatur dalam UU tersendiri, maka materi muatannya harus komprehensif, tegas, dan akuntabel, agar bisa melindungi HAM hak sekaligus mendukung efektivitas penegakan hukum. Berikut secara umum materi-materi penting yang sebaiknya diatur dalam UU Penyadapan: Definisi dan Ruang Lingkup Penyadapan; Prinsip-prinsip Dasar; Lembaga yang Berwenang; Prosedur dan Mekanisme Penyadapan; Pengawasan dan Akuntabilitas; Perlindungan Hak Individu; Pengelolaan dan Pemusnahan Data Hasil Penyadapan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan dan Penyesuaian (penyesuaian terhadap peraturan sektoral lain, misalnya UU ITE, UU KPK, UU TNI/POLRI, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, ketentuan transisi agar tidak terjadi kekosongan hukum); Ketentuan Penutup.

Dengan pengaturan yang menyeluruh seperti di atas, UU Penyadapan akan menjadi fondasi penting dalam membangun sistem hukum yang adil, modern, dan menghormati HAM, sekaligus memperkuat kewenangan penegak hukum secara sah dan terukur.

Antara RKUHAP dan UU Khusus: Bisakah Keduanya?

Sebenarnya, tidak harus memilih salah satu secara mutlak. Model ideal pengaturan pokok tentang penyadapan dicantumkan dalam RKUHAP sebagai pengakuan bahwa penyadapan adalah bagian dari proses hukum pidana, namun pengaturan teknis dan pelaksanaannya dituangkan dalam UU khusus. Ini sejalan dengan prinsip lex generalis dan lex specialis dalam hukum. Dalam prinsip ini KUHAP sebagai lex generalis sedangkan UU Penyadapan sebagai lex specialis.

Jalan Tengah yang Demokratis

Penyadapan bukan semata-mata soal hukum, tetapi juga demokrasi, HAM, dan kepercayaan publik. Dalam negara hukum, setiap intervensi terhadap hak privat warga negara harus dibarengi dengan pertanggungjawaban yang transparan dan legalitas yang kuat.

Dengan kombinasi pengaturan dalam RKUHAP dan UU khusus, Indonesia bisa menyeimbangkan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan HAM. Jangan sampai alat yang awalnya diciptakan untuk melindungi justru berubah menjadi alat represi. Karena dalam negara hukum, kekuasaan pun harus tunduk pada hukum.

 

*) Prof. Wicipto Setiadi, Pengajar Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada   

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

kuhapkawalruukuhappenyadapan
Wicipto Setiadi

Guru Besar Ilmu Hukum

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info