Berharap Kewenangan Penyadapan KY Bisa Dilakukan Secara Mandiri
Catahu 2022

Berharap Kewenangan Penyadapan KY Bisa Dilakukan Secara Mandiri

Selama ini aparat penegak hukum terbentur aturan instansinya masing-masing yang hanya melakukan penyadapan terhadap kasus tertentu. Untuk itu, KY mengusulkan ke DPR agar kewenangan penyadapan KY bisa dilakukan secara mandiri dalam RUU KY.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY RI Joko Sasmito dalam Refleksi Akhir Tahun 2022, Rabu (28/12/2022). Foto: Humas KY
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY RI Joko Sasmito dalam Refleksi Akhir Tahun 2022, Rabu (28/12/2022). Foto: Humas KY

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY RI Joko Sasmito mengingatkan bunyi Pasal 20 UU No.18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY) terkait kewenangan KY melakukan penyadapan. Namun, harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain yang memang memiliki kewenangan praktik penyadapan.

Pasal 20 ayat (3) UU KY berbunyi, “dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim”. Pasal 20 ayat (4) UU KY disebutkan aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan KY.

“Tetapi praktiknya, kita sudah mencoba (tidak jalan, red). Kemarin kita sudah MoU dengan Kapolri, dengan Kejaksaan, dengan KPK. Ternyata tidak semudah itu. Walau UU sudah jelas, tetapi tidak bisa dilaksanakan. Memang kalau kita tanya, alasan penolakannya itu cukup masuk akal juga,” ujar Joko Sasmito dalam Refleksi Akhir Tahun 2022 KY, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:

Ia menerangkan pihak KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian hanya mempergunakan kewenangan penyadapan untuk kasus tertentu. Misalnya, dalam penanganan kasus narkotika, terorisme, maupun korupsi. Lain halnya dengan KY yang hanya hendak melakukan penyadapan terhadap perkara pelanggaran etik.

“Nah, dalam perubahan UU KY kita akan mencoba mengusulkan kepada DPR agar kewenangan KY terkait penyadapan tidak bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain. Tetapi, kewenangan penyadapan yang dimiliki KY dilakukan secara mandiri agar KY lebih leluasa melakukan penyadapan,” harapnya.

Joko menegaskan penyadapan yang dimaksud tidak berarti semua hakim akan disadap, tetapi terbatas hanya bagi hakim-hakim yang terindikasi atau diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian & Pengembangan KY yakni Binziad Kadafi menuturkan ada 7 substansi atau poin dalam RUU KY yang tengah dibahas kalangan komisioner ialah terkait efektivitas dari kewenangan yang ada. Salah satunya ketentuan kewenangan penyadapan oleh KY.

“Selama ini hanya berupa permintaan bantuan kepada aparat penegak hukum untuk merekam pembicaraan dan menyadap hakim. Harapannya ke depan ada ketentuan penyadapan yang lebih operasional supaya KY bisa lebih kuat menjalankan kerja sama dengan lembaga penegak hukum dalam RUU KY agar langkah-langkah pengawasan seperti yang tadi disampaikan itu bisa lebih efektif,” kata Binziad.

Tags:

Berita Terkait