Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan bahwa parlemen telah menyepakati untuk tidak mengatur perihal kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). DPR nantinya akan menyusun undang-undang yang mengatur khusus terkait penyadapan.
Anggota Komisi III, Habiburokhman mengungkap bahwa sejak periode lalu DPR telah memasukkkan rencana penyusunan undang-undang khusus tentang penyadapan. Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan usaha DPR melakukan sejumlah kunjungan kerja demi membahas rencana undang-undang khusus penyadapan.
Habiburokhman juga mengungkap bahwa RKUHAP yang saat ini sedang dibahas oleh DPR tidak mengatur kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum. “Tidak ada pengaturan soal penyadapan di KUHAP ini,” ungkap Habiburokhman kepada wartawan.
Namun, jika dilihat dalam dokumen Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Pemerintah bertanggal 11 Juli 2025, ketentuan penyadapan diatur tercantum dalam Pasal 124 DIM RKUHAP. Menurut DIM ini, penyadapan wajib mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Di ayat selanjutnya disebutkan bahwa penyadapan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan dalam kondisi mendesak.

























