Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kembali terjadi dalam skala yang besar di tahun ini tentu saja menyebabkan berbagai kerugian besar selain tentu memakan korban jiwa baik manusia atau makhluk hidup lainnya. Artikel ini akan lebih berfokus pada pemahaman kerugian ekologis akibat karhutla, mengingat selama ini pemahaman dan penghitungan terkait kerugian ekologis masih menjadi perdebatan Masyarakat, bahkan di pengadilan sekalipun.

Pendekatan menghitung kerugian ekologis tersebut tentu akan berdasarkan pada valuasi ekonomi. Meskipun banyak kalangan memiliki tafsir atas valuasi ekonomi itu sendiri, salah satu pedoman yang diakui dan dipakai secara internasional adalah definisi yang dibuat oleh Barbier et all (1997) yang mendefinisikan valuasi ekonomi ekologis adalah suatu upaya untuk menghitung nilai dari barang dan jasa yang diberikan oleh sumber daya alam tanpa melihat apakah terdapat harga pasar untuk barang dan jasa tersebut.
Persoalan penghitungan kerugian ekologis di Indonesia dimulai sejak terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan Nilai Kerugian Lingkungan Hidup. Penentuan komponen-komponen kerugian lingkungan hidup yang diatur dalam Permen LH No. 7/2014, dan diimplementasikan dengan berpedoman pada Lampiran II pada Permen tersebut tidak konsisten dengan batasan kerugian lingkungan hidup pada Pasal 1. Peraturan ini menjumlahkan secara otomatis (mencampuradukkan) antara beban yang ditanggung privat (polluter) dalam penanggulangan dan pemulihan kerusakan lahan/hutan akibat kebakaran dengan kerugian lingkungan hidup yang diderita oleh publik (sufferer) berupa kerugian ekosistem atau eksternalitas negatif dari kebakaran lahan dan/atau hutan.
Dasar hukum perhitungan kerugian ekologis dalam Permen LH No. 7/2014 tidak akurat dan perlu diperbaiki mengingat pada peraturan tersebut tidak menghitung kerugian ekologis secara tepat dengan menggunakan valuasi ekonomi. Akibatnya akan membuka ruang tafsir dan perdebatan yang besar pada penghitungan kerugian ekologis pada tiap kasus kebakaran hutan dan lahan. Pada akhirnya selain banyak terjadi disparitas putusan kasus kebakaran hutan dan lahan pada pengadilan di Indonesia yang kebanyakan bergantung pada justifikasi ahli atas kerusakan ekologis.
Akurasi Aturan
Dogma dasar dalam perhitungan kerugian ekologis akibat karhutla adalah “in dubio pro natura” yang artinya dalam keragu-raguan kepentingan ekologis harus didahulukan. Dogma ini seringkali salah dibaca sebagai kepentingan atau nilai ekologis dapat dihitung dalam keragu-raguan sepanjang memberi keuntungan pada nilai ekologis. Dogma ini secara hukum hanya dapat diterapkan secara situasional atau secara bersyarat yakni sepanjang benar-benar terjadi keragu-raguan.
Demikian juga dalam ilmu hukum bahwa dogma, doktrin atau asas hanya dipergunakan jika tidak ditemukan kejelasan pada aturan hukum konkrit. Artinya dalam hal ini, jika persoalannya adalah tidak sempurnanya Permen LH No. 7/2014, maka guna menghindari disparitas putusan pengadilan atau perbedaan perlakuan dalam menghitung kerugian ekologis akibat kebakaran hutan dan lahan, maka harus dirumuskan aturan untuk menyempurnakan Permen LH No. 7/2014.
Urgensi untuk membuat aturan yang baru tersebut dilatarbelakangi dua alasan utama. Pertama, untuk mempersempit ruang keragu-raguan pada cara dan perhitungan kerugian ekologis yang komperhensif, sehingga dapat memberikan kepastian hukum pada hasil perhitungan nilai kerugian ekologis. Kedua, adalah berkembangan pemahaman nilai ekologis belakangan ini, seperti misalnya saat Permen LH No. 7/2014 belum mendefinisikan mengenai nilai ekonomi karbon maupun aturan hukum mengenai valuasinya, demikian juga perkembangan mengenai nilai ekonomi keanekaragaman hayati (biodiversity credit).
















