WALHI Serahkan Data 262 Korporasi Terindikasi Karhutla kepada Presiden
Terbaru

WALHI Serahkan Data 262 Korporasi Terindikasi Karhutla kepada Presiden

Sebelumnya, dalam rapat terbatas perkembangan penanganan bencana alam, Prabowo meminta kepada Polri agar identitas korporasi yang diduga terlibat Karhutla ditelusuri dan dilaporkan kepadanya.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
WALHI menyerahkan laporan dan daftar perusahaan yang wilayah konsesinya terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kemensetneg. Foto: RES
WALHI menyerahkan laporan dan daftar perusahaan yang wilayah konsesinya terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kemensetneg. Foto: RES

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyerahkan laporan dan daftar perusahaan yang wilayah konsesinya terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Data tersebut diserahkan sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo yang sebelumnya meminta identitas korporasi yang diduga terlibat karhutla ditelusuri dan dilaporkan kepadanya.

Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian mengatakan, pihaknya menyerahkan data tersebut agar dapat menjadi bahan bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi dan menindaklanjuti dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla.

"Jadi sebenarnya ini adalah respon kami terhadap rapat yang dilakukan oleh Presiden kemarin, bahwa Presiden kan sebenarnya menginstruksikan untuk membuka data terkait dengan perusahaan-perusahaan yang terindikasi terbakar," kata Uli saat ditemui Hukumonline di wilayah Kemensetneg, Jakarta, Jumat (11/9).

Menurut Uli, WALHI memiliki data mengenai 262 korporasi yang wilayah konsesinya terindikasi mengalami kebakaran. Perusahaan tersebut terdiri atas pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, yang mayoritas merupakan perkebunan kelapa sawit, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

WALHI mengidentifikasi perusahaan berdasarkan keberadaan titik panas atau hotspot dengan jumlah minimal 10 titik pada setiap perusahaan. Dengan kriteria tersebut, WALHI menyebut 262 perusahaan sebagai daftar awal korporasi yang wilayahnya memiliki indikasi kuat mengalami kebakaran.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info