WALHI Serahkan Data 262 Korporasi Terindikasi Karhutla kepada Presiden
Terbaru

WALHI Serahkan Data 262 Korporasi Terindikasi Karhutla kepada Presiden

Sebelumnya, dalam rapat terbatas perkembangan penanganan bencana alam, Prabowo meminta kepada Polri agar identitas korporasi yang diduga terlibat Karhutla ditelusuri dan dilaporkan kepadanya.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

"Jadi kami yakin bahwa 262 perusahaan ini kemungkinan sangat besar itu memang terbakar wilayahnya," ujar Uli.

Uli meminta pemerintah tidak berhenti pada verifikasi data, tetapi segera melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran oleh korporasi. Menurutnya, penanganan terhadap perusahaan yang berada di dalam kawasan hutan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Oleh karena itu, WALHI meminta Presiden menginstruksikan Menteri Kehutanan untuk melakukan penegakan hukum yang tidak hanya berupa sanksi administratif.

WALHI juga meminta pemerintah menagih tanggung jawab perusahaan untuk melakukan pemulihan, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin dan pemulihan ekosistem yang terdampak kebakaran.

Untuk perusahaan yang berada di luar kawasan hutan, WALHI mendorong kementerian terkait melakukan evaluasi terhadap perizinan yang dimiliki perusahaan. Termasuk di antaranya evaluasi izin perusahaan yang berada di ekosistem gambut oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta evaluasi izin usaha perkebunan oleh Kementerian Pertanian.

"Evaluasi itulah yang akan menentukan tindakan hukum apa yang harus diambil oleh pemerintah, apakah menciutkan izinnya atau bahkan mencabut, dan kemudian menagih tanggung jawab untuk pemulihan," kata Uli.

Hukumonline.com

Pemerintah diminta tidak berhenti pada verifikasi data, tetapi segera melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran oleh korporasi. Foto: RES

Sementara itu, Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Umi Ma'rufah, menjelaskan data tersebut berasal dari pemantauan hotspot dengan tingkat kepercayaan (confidence) paling tinggi dalam periode Januari hingga 7 September 2026.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info