"Jadi kami yakin bahwa 262 perusahaan ini kemungkinan sangat besar itu memang terbakar wilayahnya," ujar Uli.
Uli meminta pemerintah tidak berhenti pada verifikasi data, tetapi segera melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran oleh korporasi. Menurutnya, penanganan terhadap perusahaan yang berada di dalam kawasan hutan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Oleh karena itu, WALHI meminta Presiden menginstruksikan Menteri Kehutanan untuk melakukan penegakan hukum yang tidak hanya berupa sanksi administratif.
WALHI juga meminta pemerintah menagih tanggung jawab perusahaan untuk melakukan pemulihan, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin dan pemulihan ekosistem yang terdampak kebakaran.
Untuk perusahaan yang berada di luar kawasan hutan, WALHI mendorong kementerian terkait melakukan evaluasi terhadap perizinan yang dimiliki perusahaan. Termasuk di antaranya evaluasi izin perusahaan yang berada di ekosistem gambut oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta evaluasi izin usaha perkebunan oleh Kementerian Pertanian.
"Evaluasi itulah yang akan menentukan tindakan hukum apa yang harus diambil oleh pemerintah, apakah menciutkan izinnya atau bahkan mencabut, dan kemudian menagih tanggung jawab untuk pemulihan," kata Uli.

Pemerintah diminta tidak berhenti pada verifikasi data, tetapi segera melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran oleh korporasi. Foto: RES
Sementara itu, Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Umi Ma'rufah, menjelaskan data tersebut berasal dari pemantauan hotspot dengan tingkat kepercayaan (confidence) paling tinggi dalam periode Januari hingga 7 September 2026.
















