Peran korporasi atau pelaku usaha dalam skema kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sangat signifikan. Bukan hanya korporasi, tata kelola pemerintahan juga dikritik mengingat bencana ekologis ini selalu berulang. Perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum tidak dijalankan secara efektif.
Hal ini disampaikan Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Totok Dwi Diantoro. Ia mengafirmasi bahwa karhutla diperparah pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang memberikan kemudahan dalam proses perizinan.
“Di dalam memberikan proses perizinan itu saya rasa juga nanti akan berpengaruh terhadap mentalitas misalnya pihak pemberi izin, pihak penerima izin, untuk ya melakukan aktivitas dalam mengoperasionalisasikan kegiatan atau usahanya,” ujarnya kepada Hukumonline pada Sabtu (12/9).
Baca juga:
- Mengurai Sengkarut Karhutla Lewat Terobosan Omnibus Law
- Koalisi Reset Kehutanan Soroti Lemahnya Penegakan Hukum dan Pengawasan Izin Karhutla
Konsekuensi dari dipermudahnya konsesi usaha adalah berkurangnya kesadaran pelaku usaha atas tanggung jawabnya kepada lingkungan. Totok menilai pelaku usaha bisa jadi tidak terlalu khawatir mengenai risiko sanksi yang akan diterima, sehingga mereka menggampangkan proses realisasi kegiatan atau usahanya. Salah satu proses realisasinya adalah membuka lahan dengan cara membakar.
“Membuka lahan dengan cara dibakar itu paling murah. Itu paling murah dan kalkulasi hitung-hitungan secara post-production, itu tentu akan menjadi pilihan yang sangat pragmatis dan rasional,” jelasnya.
Totok menyayangkan kegiatan pembakaran lahan yang terlalu sering dilakukan hingga menjadi pola berulang. Hal ini diperparah dengan negara yang terus berjalan di tempat tanpa secara progresif mengevaluasi peristiwa-peristiwa karhutla yang sebelumnya pernah terjadi supaya tidak terulang.
















