Kasus konsesi usaha yang berujung pada bencana ekologis bukan semata permasalahan domestik. Terdapat beberapa perusahaan yang beroperasi di Indonesia yang sebagian atau sebagian besar sahamnya berasal dari luar negeri, contohnya Korindo Group yang berasal dari Korea Selatan dan memiliki perusahaan sawit di Papua. Apabila perusahaan terbukti berkontribusi dalam memicu karhutla, maka terdapat dua mekanisme hukum yang dapat diajukan.
Pertama, mengajukan gugatan sesuai dengan sistem hukum domestik, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Kedua, menjalankan mekanisme yang sudah ditentukan dalam perjanjian multilateral di tataran negara-negara ASEAN. Totok menjelaskan bahwa Indonesia telah mengadakan perjanjian multilateral dengan negara-negara ASEAN terkait pencemaran asap lintas batas (transboundary haze pollution).
Perjanjian tentang transboundary haze pollution ini mengatur mengenai persoalan kabut asap sebagai dampak dari karhutla yang melebar hingga ke negara tetangga. Karena indonesia menjadi salah satu pihak dari perjanjian, maka Indonesia dianggap telah berkomitmen untuk patuh terhadap isi perjanjian.
“Ada tanggung jawab yang kemudian harus ditunaikan sebagai konsekuensi dari meratifikasi perjanjian multilateral di level ASEAN tadi,” ujar Totok.
Meskipun Totok menilai bahwa negara merupakan salah satu aktor utama dalam persoalan hubungan atau hukum internasional, tetap terdapat peluang untuk melibatkan korporasi dalam skema ini, sehingga negara tidak menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab.
Implementasi Regulasi tentang Kebencanaan
Totok menilai bahwa secara kebijakan, hal-hal terkait kebencanaan telah terakomodasi. Meskipun demikian, ia menilai terdapat inkonsistensi antara regulasi yang sudah diformulasikan dengan implementasi penanggulangan bencana. Baginya, aspek kesiapsiagaan, antisipasi, dan tanggap bencana di Indonesia masih perlu diperbaiki.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sudah mencakup tiga tahap penanggulangan bencana, yaitu pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Namun, penanggulangan ini belum diimplementasikan secara maksimal. Contohnya, dalam konteks karhutla dan tahap pra bencana, Indonesia telah menerima berbagai peringatan tentang terjadinya Godzilla El Niño bahkan dari pihak Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Berangkat dari peringatan-peringatan tersebut, seharusnya negara sudah tanggap sejak awal dalam mengelola manajemen kebencanaan sejak tahap pra bencana. “Bencana karhutla ini tidak sekadar semata-mata sebagai bencana lingkungan alamiah, tetapi dia adalah bencana ekologis karena di situ ada peran institusional; ada kelembagaan korporasi, juga kemudian tidak efektifnya kelembagaan negara,” jelas Totok.
Politik penganggaran penanggulangan bencana menjadi salah satu faktor yang berkontribusi dalam ketidakefektifan implementasi penanggulangan bencana. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk penanggulangan bencana justru dipotong oleh negara guna kepentingan proyek lainnya.
















