Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus berulang di sejumlah wilayah Indonesia, merusak ekosistem serta mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat, termasuk di negara tetangga seperti Malaysia. Untuk memperkuat penanganannya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden No. 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Beleid yang diterbitkan 31 Agustus 2026 ini intinya memerintahkan jajaran kementerian dan lembaga terkait serta Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Memperkuat penegakan hukum terhadap larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, memberikan kepastian hukum yang terukur terhadap penerapan kearifan lokal.
“Memastikan keselarasan kebijakan Pemerintah Daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendorong percepatan penyediaan alternatif pembukaan, penyiapan, dan pengolahan lahan tanpa membakar bagi masyarakat,” begitu kutipan sebagian mukadimah Inpres 11/2026.
Aturan ini dikritik kalangan masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, mengatakan karhutla bukan bencana alam murni, tapi diakibatkan konversi lahan secara sistematis oleh korporasi yang dibiarkan oleh kelemahan kebijakan. Tercatat Agustus 2026 mencatat lonjakan titik panas (hotspot) mencapai 366 persen.
“Dalam hal ini negara dan perusahaan merupakan aktor utama yang harus bertanggung jawab atas kondisi yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat secara umum,” katanya dikonfirmasi, Jumat (11/09/2026).
Baca juga:
- Karhutla Tak Cukup Jerat Pelaku Lapangan, Korporasi di Balik Pembakaran Perlu Diusut
- Mengurai Sengkarut Karhutla Lewat Terobosan Omnibus Law
Surambo mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Inpres 11/2026. Aturan itu diharapkan mampu menjadi ruang pembenahan tata kelola karhutla. Kendati demikian ada beberapa catatan yang penting dicermati antara lain tidak melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pihak yang dimandatkan perintah dalam Inpres. Hal ini menunjukkan minimnya perhatian pemerintah terhadap kondisi buruh perkebunan sawit yang tetap bekerja pada saat karhutla.
















