Inpres 11/2026 Dinilai Belum Cukup, Buruh Sawit Masih Terancam Karhutla
Terbaru

Inpres 11/2026 Dinilai Belum Cukup, Buruh Sawit Masih Terancam Karhutla

Faktanya di lapangan buruh perkebunan sawit di Sumatera dan Kalimantan tetap bekerja di tengah bencana karhutla. Pemerintah diminta memberikan perlindungan bagi buruh perkebunan sawit.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo. Foto: dokumen sawit watch
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo. Foto: dokumen sawit watch

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus berulang di sejumlah wilayah Indonesia, merusak ekosistem serta mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat, termasuk di negara tetangga seperti Malaysia. Untuk memperkuat penanganannya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden No. 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Beleid yang diterbitkan 31 Agustus 2026 ini intinya memerintahkan jajaran kementerian dan lembaga terkait serta Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Memperkuat penegakan hukum terhadap larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, memberikan kepastian hukum yang terukur terhadap penerapan kearifan lokal.

“Memastikan keselarasan kebijakan Pemerintah Daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendorong percepatan penyediaan alternatif pembukaan, penyiapan, dan pengolahan lahan tanpa membakar bagi masyarakat,” begitu kutipan sebagian mukadimah Inpres 11/2026.

Aturan ini dikritik kalangan masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, mengatakan karhutla bukan bencana alam murni, tapi diakibatkan konversi lahan secara sistematis oleh korporasi yang dibiarkan oleh kelemahan kebijakan. Tercatat Agustus 2026 mencatat lonjakan titik panas (hotspot) mencapai 366 persen.

“Dalam hal ini negara dan perusahaan merupakan aktor utama yang harus bertanggung jawab atas kondisi yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat secara umum,” katanya dikonfirmasi, Jumat (11/09/2026).

Baca juga:

Surambo mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Inpres 11/2026. Aturan itu diharapkan mampu menjadi ruang pembenahan tata kelola karhutla. Kendati demikian ada beberapa catatan yang penting dicermati antara lain tidak melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pihak yang dimandatkan perintah dalam Inpres. Hal ini menunjukkan minimnya perhatian pemerintah terhadap kondisi buruh perkebunan sawit yang tetap bekerja pada saat karhutla.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info