Inpres 11/2026 Dinilai Belum Cukup, Buruh Sawit Masih Terancam Karhutla
Terbaru

Inpres 11/2026 Dinilai Belum Cukup, Buruh Sawit Masih Terancam Karhutla

Faktanya di lapangan buruh perkebunan sawit di Sumatera dan Kalimantan tetap bekerja di tengah bencana karhutla. Pemerintah diminta memberikan perlindungan bagi buruh perkebunan sawit.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Padahal dampak karhutla ini dirasakan langsung buruh yang bekerja di perkebunan sawit, terutama di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Buruh perkebunan sawit tidak mendapat perlindungan dari pemerintah dan perusahaan tempat bekerja untuk menghadapi dampak karhutla.

Spesialis Perburuhan Sawit Watch, Zidane, mencatat buruh perkebunan sawit tetap bekerja di tengah asap kepekatan. Buruh tetap bekerja seperti kondisi normal. Kondisi yang tidak manusiawi ini mengorbankan kesehatan dan keselamatan buruh. Perusahaan sawit didesak untuk mengutamakan perlindungan buruh ketimbang mengejar target. Perlu dilakukan penyesuaian waktu kerja dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan buruh serta keluarganya.

Zidane mendesak pemerintah menegakkan perlindungan terhadap buruh perkebunan sawit karena berisiko tinggi terkena dampak buruk karhutla. Inpres 11/2026 harusnya tak sekedar memerintahkan penanggulangan karhutla, tapi juga perlindungan terhadap masyarakat terdampak seperti buruh perkebunan sawit.

“Presiden harus memberi instruksi kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan langkah-langkah konkrit menjamin keselamatan dan kesehatan kerja buruh dan keluarganya serta jaminan tetap menerima upah”, tegasnya.

Terpisah, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono mengatakan Inpres ini sebagaimana mandat Pasal 69 ayat 1 huruf H melarang membuka lahan dengan cara dibakar. Ayat berikutnya memberikan pengecualian hanya boleh untuk kearifan lokal dengan luas lahan di bawah 2 hektar, untuk menanam varietas lokal. Inpres 11/2026 membatasi kegiatan pembukaan lahan tersebut.

Pemerintah akan mengawasi ketat pembukaan lahan dengan cara membakar. Misalnya, tidak boleh lagi membuka lahan dengan cara membakar di lahan gambut, Untuk lahan selain gambut dilakukan pengawasan sangat ketat.

“Kini Inpres 11/2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan telah dikeluarkan. Semoga ini bisa menjadi langkah baik untuk akselerasi penanganan karhutla,” ujarnya dikutip dari video yang diunggah di akun medsos Wamen LH.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info