Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menguji keseriusan negara menegakkan hukum lingkungan. Di tengah kepulan asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Kalimantan dan Sumatera, perhatian kini diarahkan bukan hanya kepada siapa yang membakar, tetapi juga kepada siapa yang berada di belakangnya dan menikmati keuntungan dari lahan yang terbakar.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berkomitmen mengusut perkara karhutla hingga ke aktor utama. Termasuk pihak yang memperoleh keuntungan finansial. Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan yang hanya menjadi pekerja.
“Penegakan hukum karhutla harus menyentuh akar masalah. Dalang korporasi maupun pemodal yang meraup keuntungan dari lahan yang terbakar tidak boleh luput dari jerat hukum,” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman melalui keterangannya, Senin (24/8/2026).
Pendekatan follow the money dinilai penting untuk membongkar jejaring di balik karhutla. Penegakan hukum tidak cukup sekadar mencari siapa yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri aliran uang, kepemilikan lahan, hingga pihak yang memerintahkan atau memperoleh manfaat dari kebakaran. Cara ini dinilai menjadi bagian dari upaya membangun penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
Baca juga:
- Karhutla Terus Berulang, Penegakan Hukum Jalan di Tempat?
- Penegakan Hukum Lemah, 6 Catatan Komnas HAM Untuk Penanganan Karhutla
Namun, perang melawan karhutla tidak cukup dilakukan setelah api berkobar. Komisi III juga mengapresiasi langkah pencegahan yang dilakukan Polri melalui pembangunan 1.296 embung dan 834 sekat kanal di sejumlah titik rawan kebakaran. Infrastruktur air itu menjadi bagian dari strategi mitigasi untuk mencegah kebakaran meluas, terutama di kawasan yang rentan terbakar.
Bagi Komisi III, langkah tersebut menunjukkan upaya menerjemahkan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar jajaran pemerintah bergerak maksimal menangani sekaligus mencegah karhutla. Karhutla pada akhirnya bukan sekadar perkara api dan asap. Ia menyangkut keselamatan warga, kerusakan ekosistem, dan tanggung jawab negara memastikan hukum bekerja hingga ke sumber persoalan.
















