Pembaruan Hukum Perikatan di Era Bisnis Global
OPINI

Pembaruan Hukum Perikatan di Era Bisnis Global

Kepastian hukum bisnis tidak cukup hanya memastikan kontrak memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata. Kepastian juga harus menjamin bahwa hak yang lahir dari kontrak dan telah ditegaskan melalui putusan dapat dilaksanakan secara efektif. Karena itu, pembaruan hukum perikatan menjadi kebutuhan penting agar hukum Indonesia mampu mengikuti perkembangan transaksi bisnis lintas negara.

•Bacaan 5 Menit
FS
TA
Penulis Opini

Perkembangan bisnis lintas negara telah mengubah karakter hubungan hukum perdata. Transaksi tidak lagi hanya berlangsung antara pelaku usaha yang berada dalam satu yurisdiksi. Perusahaan Indonesia dapat membuat kontrak dengan perusahaan asing, memilih hukum negara lain, serta menentukan forum penyelesaian sengketa di luar Indonesia.

Hukumonline
Hukumonline

Perjanjian menjadi pintu utama kegiatan bisnis karena hampir seluruh aktivitas komersial lahir dari hubungan kontraktual. Jual beli, investasi, pembiayaan, distribusi, konstruksi, hingga pemberian jasa membutuhkan perjanjian sebagai dasar hak dan kewajiban para pihak. Pasal 1320 KUHPerdata tetap menjadi fondasi penting melalui empat syarat sah perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal.

Perkembangan transaksi global menunjukkan bahwa keabsahan perjanjian saja belum cukup menjamin kepastian hukum. Persoalan dapat timbul ketika para pihak memilih hukum dan pengadilan asing, sedangkan aset pihak yang kalah berada di Indonesia. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai efektivitas pelaksanaan putusan asing di wilayah hukum Indonesia.

Pilihan Hukum dalam Kontrak Bisnis

Kontrak bisnis internasional lazim memuat choice of law atau pilihan hukum dan choice of forum atau pilihan forum. Pilihan hukum menentukan hukum negara yang digunakan untuk mengatur dan menafsirkan kontrak. Pilihan forum menentukan pengadilan atau lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa (arbitrase, red).

Para pihak, misalnya, dapat menyepakati penggunaan hukum Singapura sekaligus menunjuk pengadilan Singapura sebagai forum penyelesaian sengketa. Kesepakatan tersebut memberikan kepastian mengenai hukum yang berlaku dan lembaga yang berwenang memeriksa sengketa. Persoalan baru muncul ketika putusan yang dihasilkan harus dilaksanakan terhadap aset yang berada di Indonesia.

Pihak yang telah memenangkan perkara di pengadilan asing belum tentu dapat langsung mengeksekusi aset pihak lawan di Indonesia. Putusan tersebut tidak serta-merta mempunyai kekuatan eksekutorial di wilayah Indonesia. Situasi ini menunjukkan adanya jarak antara kebebasan para pihak menentukan forum dengan efektivitas pelaksanaan hasil penyelesaian sengketa.

Pasal 436 Rv dan Hambatan Eksekusi Putusan Asing

Persoalan pelaksanaan putusan pengadilan asing berkaitan erat dengan Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering atau Rv. Secara konseptual, Pasal 436 Rv selama ini dipahami sebagai dasar penolakan absolut terhadap putusan asing. Dalam praktik, ketentuan ini membuat putusan dari luar negeri tidak memiliki kekuatan apapun di Indonesia. Bahkan, ketika sengketa yang sama dibawa ke Indonesia, proses peradilan harus dimulai kembali dari awal. Putusan asing hanya berfungsi sebagai dokumen pendukung, bukan sebagai dasar eksekusi.

hukum perikatanbisnishukum perdata internasionalhukum perdata
Faisal Santiago

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur

Tina Amelia

Dosen Fakultas Hukum Universitas Borobudur

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info