Menyoal Istilah 'Perjanjian dan Perikatan' dalam UU Perkawinan di MK
Terbaru

Menyoal Istilah 'Perjanjian dan Perikatan' dalam UU Perkawinan di MK

Pemohon menilai terdapat perbedaan mendasar antara perjanjian sebagai perbuatan hukum dan perikatan sebagai peristiwa hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Nico Indra Sakti selaku pemohon pengujian UU Perkawinan menyampaikan pokok-pokok permohonan, pada sidang yang berlangsung di ruang sidang panel MK, Kamis (7/5/2026). Foto: Humas MK
Nico Indra Sakti selaku pemohon pengujian UU Perkawinan menyampaikan pokok-pokok permohonan, pada sidang yang berlangsung di ruang sidang panel MK, Kamis (7/5/2026). Foto: Humas MK

Perkara pengujian Undang-Undang Perkawinan kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi dengan isu yang cukup spesifik. Pemohon mempersoalkan penggunaan istilah ‘perjanjian perkawinan’ dalam Pasal 29  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena dianggap berbeda secara mendasar dengan konsep “perikatan” dalam hukum perdata.

Adalah seorang pensiunan bank BUMN, Nico Indra Sakti sebagai pemohon uji materi terhadap Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Perkawinan sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Permohonan tersebut terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 156/PUU-XXIV/2026.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang telah digelar, Nico meminta agar istilah ‘perjanjian perkawinan’ dalam ketentuan tersebut dimaknai sebagai ‘perikatan perkawinan’. Menurutnya, istilah perikatan lebih tepat digunakan karena menyangkut akibat hukum yang lahir setelah suatu perkawinan berlangsung.

“Mengganti istilah perjanjian dalam UU Perkawinan menjadi perikatan,” ujar Nico di hadapan majelis hakim panel di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Baca juga:

Dalam permohonannya, Nico menilai terdapat perbedaan mendasar antara perjanjian sebagai perbuatan hukum dan perikatan sebagai peristiwa hukum. Ia menjelaskan, perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan berlangsung belum melahirkan hubungan hukum sebagai suami dan istri. Karena itu, pemisahan harta bersama baru memiliki kekuatan mengikat setelah perkawinan dilangsungkan dan perjanjian tersebut disahkan.

Pemohon juga menyoroti mekanisme perjanjian pranikah yang menurutnya langsung melahirkan perikatan pemisahan harta bersama pada saat perkawinan dilaksanakan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa perubahan dari perjanjian menjadi perikatan merupakan konsekuensi dari suatu peristiwa hukum, yakni perkawinan itu sendiri.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info