Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) mengundang beberapa akademisi untuk mendapat masukan dan saran. Salah satunya pengajar bidang studi Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yu Un Oppusunggu.
Ia mengatakan sebagian hukum positif Indonesia yang berkaitan dengan HPI antara lain UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur hak milik atas tanah, hak guna bangunan dan hak guna usaha eksklusif bagi warga negara Indonesia, bukan orang asing.
Begitu pula perkawinan campuran sebagaimana diatur UU Perkawinan. Tapi beleid itu belum mengatur pasangan warga negara Indonesia yang menikah di luar negeri atau warga negara yang sama atau berbeda menikah di Indonesia. Yu Un mengusulkan status quo diubah, bukan sekedar menjawab kebutuhan hukum dari warga negara Indonesia dan warga negara asing penduduk Indonesia, tapi juga menunjukkan kehadiran negara sesuai mandat UUD 1945.
Beberapa isu hukum perdata internasional. Misalnya RUU ini mengatur perkawinan pasangan warga negara Indonesia di luar negeri, mengatur warisan individu warga negara yang tersebar di berbagai negara, badan usaha lokal yang membuka cabang di luar negeri, aktor atau aktris luar negeri menjadi bintang iklan di Indonesia dan lainnya.
Baca juga:
- Ini 9 Substansi Penting yang Diatur RUU Hukum Perdata Internasional
- Menteri Hukum Supratman Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah
- Urgensi Keberadaan UU Hukum Perdata Internasional di Indonesia
Yu Un berharap RUU HPI nanti ketika diundangkan bisa dimengerti dan mudah implementasinya. Serta tidak bertabrakan atau tumpang tindih dengan berbagai aturan yang ada. Misalnya, Pasal 18 dan 18A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenal, mengakui, dan mengatur pilihan hukum (choice of law). Tapi belum ada aturan yang mengatur batasan yang tegas mengenai pilihan hukum itu.
Selain itu RUU HPI menegaskan pilihan forum (choice of forum) dan pilihan hukum (choice of law) adalah 2 hal yang berbeda, berdasarkan kebebasan berkontrak. Kesimpulannya, RUU ini relatif menjawab kebutuhan hukum yang berkembang. Memberikan kepastian hukum, dan mengintegrasikan hukum nasional dengan perkembangan internasional.
















