Reformulasi KUHAP 'Kunci' Masa Depan Peradilan Pidana Nasional
Terbaru

Reformulasi KUHAP 'Kunci' Masa Depan Peradilan Pidana Nasional

Pembaruan KUHAP sebagai momentum penting untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil, humanis, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Sejumlah narasumber dalam acara peluncuran studi ‘Pembaharuan KUHAP: Hal-Hal Mendasar’ pada diskusi daring, Selasa (16/9/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Sejumlah narasumber dalam acara peluncuran studi ‘Pembaharuan KUHAP: Hal-Hal Mendasar’ pada diskusi daring, Selasa (16/9/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai bukan sekadar penyempurnaan teknis prosedural, melainkan juga upaya menegakkan fondasi etis dan prinsip negara hukum yang lebih kokoh.  Demikian disampaikan dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Rifqi Assegaf dalam peluncuran studi Pembaharuan KUHAP: Hal-Hal Mendasar pada diskusi daring, Selasa (16/9/2025).

Dia menegaskan pentingnya menempatkan fondasi etis dan yuridis sebagai pijakan utama dalam reformulasi Rancangan KUHAP. Karenanya hukum acara pidana merupakan bidang yang kompleks dan mencakup banyak aspek. Oleh karena itu diperlukan penekanan pada prinsip dasar yang mendasari keseluruhan aturan.

“Kami melihat setidaknya ada tiga fondasi etis yang harus menjadi jiwa aturan hukum acara, yaitu martabat manusia, kebenaran, dan kesetaraan atau keadilan,” ujarnya.

Ketiga nilai tersebut dituangkan dalam studi yang telah diluncurkan STH Indonesia Jentera, dengan penekanan bahwa masing-masing memiliki kekhususan. Rifqi menyebut martabat manusia sebagai fondasi paling utama. Menurutnya, setiap individu berhak diperlakukan secara bermartabat tanpa diskriminasi, termasuk dalam proses hukum.

“Kenapa ini penting? Karena hukum acara, seperti hukum lain. Di satu sisi berfungsi melindungi martabat manusia, tetapi di sisi lain berpotensi melanggarnya,” ujarnya.

Baca juga:

Baginya dalam proses hukum acara, terutama penggunaan upaya paksa terhadap seseorang yang belum tentu bersalah, ada risiko pelanggaran martabat. Oleh karenanya penggunaan upaya paksa harus dilakukan dengan ketat sesuai prinsip utama. Yakni ada kebutuhan nyata dan dilaksanakan secara profesional.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info