Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai bukan sekadar penyempurnaan teknis prosedural, melainkan juga upaya menegakkan fondasi etis dan prinsip negara hukum yang lebih kokoh. Demikian disampaikan dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Rifqi Assegaf dalam peluncuran studi Pembaharuan KUHAP: Hal-Hal Mendasar pada diskusi daring, Selasa (16/9/2025).
Dia menegaskan pentingnya menempatkan fondasi etis dan yuridis sebagai pijakan utama dalam reformulasi Rancangan KUHAP. Karenanya hukum acara pidana merupakan bidang yang kompleks dan mencakup banyak aspek. Oleh karena itu diperlukan penekanan pada prinsip dasar yang mendasari keseluruhan aturan.
“Kami melihat setidaknya ada tiga fondasi etis yang harus menjadi jiwa aturan hukum acara, yaitu martabat manusia, kebenaran, dan kesetaraan atau keadilan,” ujarnya.
Ketiga nilai tersebut dituangkan dalam studi yang telah diluncurkan STH Indonesia Jentera, dengan penekanan bahwa masing-masing memiliki kekhususan. Rifqi menyebut martabat manusia sebagai fondasi paling utama. Menurutnya, setiap individu berhak diperlakukan secara bermartabat tanpa diskriminasi, termasuk dalam proses hukum.
“Kenapa ini penting? Karena hukum acara, seperti hukum lain. Di satu sisi berfungsi melindungi martabat manusia, tetapi di sisi lain berpotensi melanggarnya,” ujarnya.
Baca juga:
- Studi Jentera Soroti 4 Aspek Penting Pembaharuan KUHAP untuk Sistem Peradilan Pidana
- STH Indonesia Jentera Sebut Masuknya Aparat ke Kampus Jadi Peringatan Keras Demokrasi
- Berdirinya LBH Jentera, Komitmen Pembelaan Hukum yang Berpihak
Baginya dalam proses hukum acara, terutama penggunaan upaya paksa terhadap seseorang yang belum tentu bersalah, ada risiko pelanggaran martabat. Oleh karenanya penggunaan upaya paksa harus dilakukan dengan ketat sesuai prinsip utama. Yakni ada kebutuhan nyata dan dilaksanakan secara profesional.
















