STH Indonesia Jentera Sebut Masuknya Aparat ke Kampus Jadi Peringatan Keras Demokrasi
Utama

STH Indonesia Jentera Sebut Masuknya Aparat ke Kampus Jadi Peringatan Keras Demokrasi

Kebebasan akademik, serta kebebasan berkumpul dan berserikat organisasi masyarakat sipil adalah dua pilar penting demokrasi yang seharusnya dilindungi negara.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Ribuan mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil bentrok dengan aparat keamanan saat menggelar aksi demonstrasi di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto Ilustrasi: RES
Ribuan mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil bentrok dengan aparat keamanan saat menggelar aksi demonstrasi di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto Ilustrasi: RES

Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera menyatakan sikap terkait dengan situasi demokrasi terkini di Indonesia. Salah satu yang disertai adalah masuknya aparat keamanan ke universitas terkait dengan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Jentera menilai demonstrasi mahasiswa pada Agustus 2025, yang disertai dengan masuknya aparat kepolisian ke lingkungan kampus adalah peringatan keras bagi demokrasi Indonesia. Aksi-aksi yang dipicu oleh kekecewaan atas berbagai kebijakan pemerintah serta pelemahan lembaga hukum ini berujung pada kekerasan dan intimidasi aparat terhadap mahasiswa di dalam kampus.

“Respons aparat yang menggunakan kekerasan terhadap aksi mahasiswa, sementara di saat yang sama membiarkan pembakaran fasilitas umum dan penjarahan, mencerminkan manipulasi elite atas sentimen publik,” tulis STH Indonesia Jentera dalam keterangan tertulisnya kepada Hukumonline.

Baca Juga:

Kampus yang para pengajarnya merupakan pegiat demokrasi, HAM dan anti korupsi ini mengkritisi pola represi yang dilakukan aparat penegak hukum mulai dari penangkapan aktivis pro-demokrasi, kriminalisasi pendamping hukum, intimidasi terhadap organisasi masyarakat sipil, hingga serangan ke kebebasan akademik.

“Otoritarianisme selalu menekan ruang warga sipil (civic space) mulai dari kebebasan berpendapat, berkumpul, sampai otonomi perguruan tinggi,” tegasnya.

Jentera berpendapat kebebasan akademik, serta kebebasan berkumpul dan berserikat organisasi masyarakat sipil adalah dua pilar penting demokrasi yang seharusnya dilindungi negara. Namun yang terjadi justru sebaliknya, negara malah melakukan berbagai serangan terhadap dua pilar ini yang tentunya mengancam ruang kebebasan publik dan konsep negara hukum itu sendiri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info