PSHK Desak Presiden Evaluasi Kapolri dan Tarik TNI dari Pengamanan Demonstrasi, Bukan Salahkan Rakyat
Terbaru

PSHK Desak Presiden Evaluasi Kapolri dan Tarik TNI dari Pengamanan Demonstrasi, Bukan Salahkan Rakyat

Pengamanan aparat dalam sepekan terakhir menunjukkan penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force). Tindakan represif itu bahkan berujung pada jatuhnya korban jiwa, salah satunya Affan Kurniawan. PSHK menyampaikan lima desakan, salah satunya Presiden diminta segera memberhentikan Kapolri karena dianggap gagal mengamankan jalannya demonstrasi.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Ribuan mahasiswa dan masyarakat sipil saat menggelar aksi demonstrasi memenuhi kawasan Senayan, Jakarta, yang berujung bentrok dengan aparat keamanan, Kamis (28/8/2025) malam. Foto: RES
Ribuan mahasiswa dan masyarakat sipil saat menggelar aksi demonstrasi memenuhi kawasan Senayan, Jakarta, yang berujung bentrok dengan aparat keamanan, Kamis (28/8/2025) malam. Foto: RES

Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas demonstran yang dianggap anarkis dinilai sebagai respons yang keliru dan tidak sensitif terhadap situasi saat ini. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama, menilai perintah tersebut  justru mengabaikan akar masalah yang terjadi dalam aksi-aksi protes belakangan ini.

“Presiden seharusnya melakukan evaluasi atas tindakan aparat keamanan dalam menjaga aksi demonstrasi, bukan justru menyalahkan para demonstran,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Hukumonline, Minggu (31/8/2025).

Ia menerangkan, demonstrasi atau unjuk rasa adalah wujud kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurutnya, pengamanan aparat dalam sepekan terakhir menunjukkan penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force). Tindakan represif itu bahkan berujung pada jatuhnya korban jiwa, salah satunya Affan Kurniawan. Rizky menilai situasi ini memperlihatkan kegagalan negara dalam memastikan hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara aman.

Pakar Hukum Tata Negara ini juga menyoroti penggunaan narasi “demonstrasi anarkis” dan instruksi Presiden untuk melakukan tindakan tegas terhadap peserta aksi demonstrasi adalah kekeliruan yang fatal. Selain tidak tepat sasaran, narasi ini juga memecah belah warga dan menggiring opini bahwa para peserta aksi demonstrasi tidak mewakili kepentingan masyarakat Indonesia.

“Presiden seharusnya memerintahkan pihak penegak hukum untuk kembali pada koridor perlindungan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998,” lanjutnya.

PSHK juga mengkritik langkah pemerintah yang menurunkan pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan aksi. Rizky menilai hal ini merupakan bentuk kekeliruan serius. Adapun TNI tidak memiliki tugas dan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melainkan menjaga pertahanan negara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info