Tragedi yang terjadi dalam aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 kemarin, yang menewaskan seorang warga sipil bernama Affan Kurniawan serta menyebabkan ratusan orang ditangkap dan terluka, menuai sorotan dari berbagai kalangan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga ikatan alumni fakultas hukum menyampaikan sikap dan seruannya kepada pemerintah serta aparat penegak hukum.
Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan dan menyatakan keprihatinan atas banyaknya korban luka yang muncul akibat demonstrasi tersebut. ILUNI FHUI menekankan pentingnya memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk memproses dugaan pelanggaran hukum yang terjadi secara transparan, berintegritas, dan berkeadilan.
“ILUNI FHUI meminta semua pihak untuk menahan diri dan bersama-sama mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu keutuhan bangsa. Kami juga berharap masyarakat menyikapi peristiwa unjuk rasa secara arif agar tidak ditunggangi pihak yang tidak bertanggung jawab,” demikian pernyataan resmi ILUNI FHUI, dikutip Jumat (29/8).
Lebih lanjut, ILUNI FHUI juga mengimbau agar tragedi kemanusiaan yang terjadi tidak dipolitisasi. Menurut mereka, fokus utama harus diarahkan pada upaya menjaga kebebasan berpendapat, hak-hak demokrasi, serta mendorong aksi damai tanpa kekerasan.
“ILUNI FHUI mengajak semua elemen masyarakat sipil dan pegiat kemanusiaan untuk menyambungkan lidah rakyat tanpa tindak kekerasan dan represi, termasuk bergandengan tangan untuk berkontribusi agar Indonesia menjadi lebih baik,” tulis ILUNI FHUI.
Sementara itu, Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) menilai tragedi yang menewaskan Affan Kurniawan sebagai bentuk brutalitas aparat yang berulang. ASPERHUPIKI mengingatkan bahwa pola kekerasan aparat sudah berulang, seperti halnya tragedi Kanjuruhan 2022.
“Dalam aksi tersebut, setidaknya 600 orang ditangkap, banyak yang luka-luka, dan seorang warga sipil tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob. Lebih ironis lagi, sebagian besar yang ditangkap adalah anak-anak, padahal seharusnya penanganannya tunduk pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas ASPERHUPIKI, dilansir dari keterangan resmi yang diterima Hukumonline, Jumat (29/8).
















