Aparat kepolisian kerap melakukan tindakan berlebihan terhadap masyarakat yang menyuarakan hak berpendapat dan berekspresi secara damai di muka umum. Berbagai peristiwa demonstrasi sering diakhiri dengan represifitas, dan kekerasan yang dilakukan aparat.
Misalnya, penangkapan terhadap ratusan massa demonstran di gedung DPR Senin (25/08/2025) lalu. Bahkan dalam demonstrasi di depan gerbang DPR Kamis (28/08/2025) kemarin aparat kepolisian yang mengendarai mobil taktis menabrak sampai tewas pria berjaket ojek online. Kalangan masyarakat sipil mengecam brutalitas aparat yang terus terjadi tanpa ada pertanggungjawaban dari pelakunya.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan koalisi mengecam segala bentuk tindakan represif negara dan mendesak 12 poin tuntutan. Pertama, segera bebaskan seluruh demonstran yang ditahan di seluruh Indonesia.
“Penahanan tersebut mencederai hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” katanya dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jumat (29/08/2025).
Baca juga:
- Demo Agustus 2025 Diwarnai Aksi Represif Aparat, Kapolri dan Presiden Diminta Bertindak
- Bentrok Mahasiswa dan Polisi Pecah Saat Demo 28 Agustus
- 2 Hambatan Penegakan Hukum Tragedi Kanjuruhan
Kedua, meminta Presiden Prabowo Subianto segera mendesak Polri menghentikan seluruh sikap represif dalam menangani demonstrasi. Ketiga, Kapolri dan Presiden bertanggung jawab penuh, mengadili, dan memproses pidana anggota polisi serta pemberi perintah tindakan kekerasan pada massa aksi secara transparan.
“Bukan sekadar meminta maaf dan sidang etik,” ujarnya.
Keempat, Presiden perlu membentuk tim independen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pelaku kekerasan terhadap massa aksi 28 Agustus 2025. Kelima, Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri,” usul Isnur.
















