Gelombang demonstrasi yang berlangsung pada 28-29 Agustus 2025 meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Indonesia. Aksi yang awalnya digelar untuk menyuarakan aspirasi publik terkait isu ekonomi dan kebijakan negara berujung ricuh. Bahkan menewaskan seorang pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Peristiwa ini memantik keprihatinan luas, mulai dari kalangan akademisi, alumni perguruan tinggi, hingga pemerintah.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Parulian Paidi Aritonang menilai peristiwa tersebut mencederai prinsip-prinsip demokrasi. FHUI sebagai bagian dari komunitas akademik yang menjunjung tinggi Konstitusi, khususnya Pasal 28 UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, memandang penting untuk menyampaikan sikap resmi.
“Sebagai lembaga pendidikan tinggi hukum yang berkomitmen pada penegakan keadilan, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM) menyampaikan keprihatinan mendalam atas rangkaian peristiwa yang terjadi pada 28-29 Agustus 2025,” tulis Parulian dalam pernyataan sikap resmi FHUI, Minggu (31/8/2025).
Baca juga:
- PSHK Desak Presiden Evaluasi Kapolri dan Tarik TNI dari Pengamanan Demonstrasi, Bukan Salahkan Rakyat
- Akademisi hingga Organisasi Kampus Ramai-Ramai Kecam Aksi Brutal Aparat Saat Unjuk Rasa
Terdapat 7 poin yang FHUI ajukan atas keprihatinan peristiwa ini. Pertama, mengecam keras tindakan represif aparat keamanan dalam menangani demonstrasi pada 28 Agustus 2025, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan penghormatan HAM. Kedua, mendesak Pemerintah Indonesia melakukan investigasi yang independen, transparan, objektif, dan akuntabel dengan melibatkan tim pencari fakta unsur masyarakat atas peristiwa tewasnya korban dari unsur masyarakat.
Ketiga, mengapresiasi unjuk rasa damai pada 29 Agustus 2025 yang dipelopori mahasiswa dan masyarakat secara tertib dan bermartabat. Keempat, menekankan pentingnya perlindungan hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai, yang merupakan pondasi demokrasi tanah air.
Kelima, menuntut setiap aparat keamanan mengedepankan prinsip proporsionalitas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menghindari penggunaan kekuatan berlebihan dan penyiksaan. Keenam, FHUI mendorong lembaga legislatif dan eksekutif membuka ruang dialog konstruktif dengan publik. Ketujuh, menuntut reformasi menyeluruh penyelenggaraan negara Republik Indonesia yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berorientasi pada akuntabilitas, integritas, dan kepentingan rakyat.
















