“Seolah ada dua jagat yang berbeda antara mempelajari hukum di kelas dengan menyaksikan bagaimana alat negara menjalankan hukum.”
STH Indonesia Jentera berpendapat kebebasan akademik merupakan ekosistem penting bagi pendidikan hukum yang merupakan fondasi pembangunan hukum. Bagi Jentera, pendidikan hukum adalah nyawa untuk masa depan republik dan Pendidikan tinggi hukum harus melahirkan para pembaru hukum dengan nalar kritis.
“Serangan ke kampus menegaskan bahayanya penegakan hukum tanpa nalar hukum. Ketika polisi masuk ke ruang akademik tanpa dasar, yang hilang bukan hanya rasa aman mahasiswa, tetapi juga sendi utama negara hukum. Tanpa nalar hukum, hukum berpotensi kembali menjadi instrumen represi, seperti yang kita alami di masa lalu,” tegasnya.
Seruan Solidaritas Kampus Hukum
Situasi ini menuntut sikap tegas dari komunitas akademik dan kampus hukum. Perguruan tinggi harus berdiri di garis depan membela kebebasan akademik. Tidak cukup hanya mengajar teori Rule of Law di kelas tetapi juga harus memastikan prinsip itu hidup dalam kenyataan kampus.
“Kita harus bersama-sama menolak intimidasi, melindungi mahasiswa, dan menegaskan bahwa kampus adalah ruang aman untuk berpikir. Kebebasan akademik bukan kemewahan, melainkan syarat mutlak bagi negara hukum,” ujar Jentera.
Jentera memandang reformasi 1998 mengajarkan bahwa mahasiswa mampu membuka jalan reformasi dan lahirnya amandemen konstitusi yang menguatkan demokrasi dan negara hukum. Namun, jalan itu terancam ditutup kembali oleh represi penguasa.
“Membela mahasiswa dan masyarakat sipil hari ini, berarti melanjutkan perjuangan Reformasi dan menjaga agar negara hukum tidak runtuh. Membela kebebasan akademik dan kebebasan ekspresi hari ini, adalah cara kita menjaga agar jalan Negara Hukum tetap terbuka, jalan yang diperjuangkan dengan nyawa dan air mata, dan yang masih menjadi cita-cita kita bersama,” tutupnya.
















