Reformulasi KUHAP 'Kunci' Masa Depan Peradilan Pidana Nasional
Terbaru

Reformulasi KUHAP 'Kunci' Masa Depan Peradilan Pidana Nasional

Pembaruan KUHAP sebagai momentum penting untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil, humanis, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Rifqi menerangkan, kebenaran merupakan jantung dari hukum acara pidana. Sebab tujuan akhirnya adalah memastikan hanya mereka yang bersalah yang dihukum. Sebaliknya yang tidak bersalah harus dilindungi. Kebenaran menurut Rifqi memiliki dua sub nilai penting yaitu integritas dan proses yang ketat. RUU KUHAP perlu mengelaborasi mekanisme pembuktian yang ketat agar alat bukti benar-benar mampu mengungkap fakta. 

Ia menekankan, model apapun yang nantinya dipilih dalam RUU KUHAP harus menjamin adanya penilaian substansial dalam mekanisme check and balance. Dengan begitu, integritas proses hukum dapat dijaga. Nilai ketiga yang ditekankan Rifqi adalah kesetaraan atau keadilan. Prinsip ini, menurutnya, menjadi dasar dari seluruh aturan hukum acara pidana. 

“Setidaknya perlu dipastikan ada jaminan untuk menghindari diskriminasi, termasuk dalam konteks pelaksanaan hukum acara pidana yang kini banyak terekspos di media sosial,” ujarnya.

Pengajar STH Indonesia Jentera lainnya Asfinawati, menambahkan KUHAP baru harus menjadi cerminan nyata prinsip negara hukum di Indonesia. Menurutnya, tanpa adanya peradilan yang adil, sulit bagi suatu negara untuk menyebut dirinya sebagai negara hukum. 

“Begitu orang tidak mendapatkan peradilan yang adil, bagaimana kita bisa bicara soal negara hukum. Karena itu, kami memasukkan pasal-pasal konstitusi yang relevan dalam kajian ini,” ujarnya.

Asfinawati memaparkan hukum acara pidana harus dipahami sebagai sarana pelaksanaan negara hukum sekaligus perlindungan HAM dalam perspektif UUD 1945. KUHAP, katanya, berfungsi memanifestasikan nilai dan prinsip yang terkandung dalam konstitusi. Prosedur penegakan hukum pidana, dengan demikian, menjadi indikator pelaksanaan prinsip negara hukum.

Beberapa pasal konstitusi yang dikaitkan dengan hal ini. Antara lain Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman, Pasal 30 ayat (4) tentang tugas kepolisian, serta Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) tentang jaminan hak asasi manusia. Dia mencontohkan penerapan pendekatan human rights based (berbasis HAM) dalam hukum acara, khususnya terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info