Komisi III DPR masih terus menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan mengundang berbagai kalangan untuk mendapat masukan. Berbagai pemangku kepentingan dimintakan pandangannya.
Guru besar antropologi hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof I Nyoman Nurjaya, mengatakan RUU KUHAP tidak sekedar merumuskan norma hukum yang mengatur mekanisme penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu. Dia menyebut ada persoalan substansi yang berkaitan dengan keterlibatan aktor yang diatur dalam KUHAP.
“Ini yang harus diperhatikan betul, yang menyangkut persoalan hak asasi manusia (HAM). Karena keterlibatan aktor dari satu mekanisme penegakan hukum itu HAM mencerminkan keadilan sebagai ujud dari bagaimana negara memperlakukan warga negara,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (29/9/2025).
Baca juga:
- Berbagai Usulan Ombudsman untuk RUU KUHAP, dari Pengawasan Eksternal hingga Batas Waktu Penyelidikan
- 10 Usul Kementerian HAM untuk RUU KUHAP, Wajib Selaras Hukum Internasional
- 9 Poin Masukan Komnas HAM untuk RUU KUHAP
Menurut Prof Nyoman ada hak-hak tersangka yang harus dilindungi, terdakwa, korban, saksi. Terutama penyandang disabilitas, perempuan, lanjut usia (lansia), harus mendapat perhatian secara khusus.
“Untuk tujuan bahwa KUHAP ini mencerminkan atau memberikan rasa keadilan, bermanfaat bagi penegakan hukum yang humanis, pro keadilan, HAM dan kepastian hukum,” urainya.
RUU KUHAP menurut Prof Nyoman penting diperbarui untuk merespons perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi. Termasuk perubahan sistem ketatanegaraan sebagaimana amandemen UUD Tahun 1945 dan ratifikasi terhadap berbagai konvensi internasional.
















