Peran Pengadilan dalam Menilai Pasal 33 KUHAP Mengenai Penggeledehan Rumah
OPINI

Peran Pengadilan dalam Menilai Pasal 33 KUHAP Mengenai Penggeledehan Rumah

Pengaturan Pasal 33 KUHAP yang tidak jelas dan tidak terukur menimbulkan multi tafsir dan berujung kepada pelanggaran hak asasi Terdakwa dalam proses penggeledahan rumah. Untuk menghindari itu, pengaturan penggeledahan perlu diperketat. Selain itu, sesuai konsep judicial scrutiny, pengadilan perlu diberi peran pengawasan terhadap perampasan kebebasan sipil individu dalam upaya paksa sejak awal proses penegakkan hukum.

•Bacaan 6 Menit
YP
Penulis Opini

Upaya paksa yang dikenal dalam sistem peradilan pidana terdiri dari tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan sebagaimana diatur dalam Bab V Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Upaya paksa ini erat kaitannya dengan kewenangan aparat penegak hukum yang sangat berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Yura Pratama Yudhistira. Foto: Istimewa
Yura Pratama Yudhistira. Foto: Istimewa

Penggeledahan Rumah dalam KUHAP

Mengenai upaya paksa penggeledahan, khususnya penggeledahan rumah atau lokasi, Pasal 33 KUHAP ayat (1) menyebutkan penyidik dapat melakukan penggeledahan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Untuk memastikan objektivitas dari penggeledahan, ayat (3) dan ayat (4) menyatakan penggeledahan rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi atau bila Tersangka menolak atau tidak berada di tempat, penggeledahan wajib juga dihadiri dan disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi. Sebagaimana terdapat dalam Penjelasan Pasal 33 ayat (4), Ketua lingkungan adalah ketua atau wakil ketua rukun kampung, ketua atau wakil ketua rukun tetangga, ketua atau wakil ketua rukun warga, ketua atau wakil ketua lembaga yang sederajat.

Oleh karena pada proses penggeledahan atau upaya paksa lainnya sangat rentan terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM), muncul konsep tentang pengawasan peradilan (judicial scrutiny) terhadap perampasan kebebasan sipil individu dalam upaya paksa. Sesuai dengan hukum internasional, konsep judicial scrutiny tersebut berkembang dalam Habeas Corpus Act 1679. Habeas Corpus Act mengatur mengenai pentingnya pengawasan peradilan (judicial scrutiny) dalam upaya paksa dalam sistem peradilan pidana. Dalam Habeas Corpus Act terdapat kewajiban penegak hukum agar memiliki bukti yang sah untuk melakukan penahanan terhadap seseorang. Habeas Corpus Act juga mengatur tentang perlunya sebuah forum untuk menguji telah tepat atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan, dimana upaya paksa tersebut berupa penangkapan, penggeledahan, maupun penyitaan. (Lovina, dkk: 2022).

Judicial Scrutiny ini kemudian diterjemahkan sebagai praperadilan dalam konsep hukum acara Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa tentang: a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Namun demikian, praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP tidak sepenuhnya sesuai dengan konsep judicial scrutiny dan memiliki kelemahan. Supriyadi Widodo Eddyono, S.H., dkk, dalam bukunya Praperadilan di Indonesia: Teori, Sejarah, dan Praktiknya mencatat bahwa salah satu kelemahan praperadilan adalah praperadilan bersifat ‘Post Factum.’ Artinya, praperadilan dilakukan setelah upaya paksa dilakukan, bukan sebelum dilakukannya upaya paksa. Padahal dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa setiap orang yang kebebasannya dirampas berhak untuk segera disidangkan di depan pengadilan untuk diuji keabsahannya. Hal ini berakibat pada kelemahan lain atas  praperadilan yaitu terbatas hanya review administratif. Dalam praktiknya, praperadilan hanya menguji syarat-syarat yang bersifat formal administratif dan sama sekali tidak menguji dan menilai syarat materiilnya. Padahal syarat materiil inilah yang menentukan seseorang dapat dikenakan upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum.

Dalam praktiknya, surat izin penggeledahan tidak selalu ada dalam proses penggeledahan dan surat izin penggeledahan diajukan setelah penggeledahan dilakukan. Dalam buku AUDIT KUHAP: Studi Evaluasi terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana Indonesia mencatat bahwa KUHAP memang mewajibkan adanya surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat sebelum penyidik melakukan penggeledahan rumah, penggeledahan pakaian, maupun penggeledahan badan dengan memberi pengecualian dalam keadaan terdesak. Ketentuan pengecualian surat izin dari ketua pengadilan dapat dijadikan tameng, utamanya ketika penyidik melakukan penggerebekan atau Razia (Anugerah Rizki Akbari dkk: 2022).

Pengertian mengenai “keadaan yang sangat perlu dan mendesak” sendiri tidak memiliki parameter yang jelas dan terukur. Dalam Penjelasan Pasal 34 Ayat (1) KUHAP, keadaan yang sangat perlu dan mendesak hanya diartikan sebatas pelaku dikhawatirkan segera melarikan diri, mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan. Sedangkan surat izin dari ketua pengadilan negeri tidak mungkin diperoleh dengan cara yang layak dan dalam waktu yang singkat. Definisi “dikhawatirkan” dalam penjelasan Pasal 34 Ayat (1) KUHAP sangat luas dan subjektif, sehingga menjadi potensi kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum yang dapat melanggar hak asasi manusia.

penggeledahankuhappengadilan
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info