Dalam praktik peradilan, seringkali barang bukti yang disita pada perkara pidana merupakan milik pihak ketiga yang beriktikad baik dan tidak terlibat dalam tindak pidana. Untuk memastikan kebenarannya, pihak ketiga biasanya dihadirkan sebagai saksi untuk membuktikan hak atas barang tersebut.

Masalah muncul ketika Terdakwa mengklaim barang bukti tersebut adalah miliknya. Padahal bukan milik Terdakwa atau apabila Terdakwa mengakui barang bukti adalah milik pihak ketiga yang tidak mengetahui penggunaannya dalam tindak pidana, namun pihak ketiga tidak dihadirkan di persidangan dan tidak ada bukti otentik mengenai kepemilikan barang bukti tersebut. Kondisi ini menyebabkan klaim kepemilikan menjadi lemah dan menyulitkan hakim dalam menetapkan status barang bukti secara adil.
Pihak ketiga yang beriktikad baik dapat dirugikan apabila tidak diberikan kesempatan untuk membuktikan kepemilikannya atas barang yang dirampas dalam putusan pidana. Hingga saat ini, hukum acara pidana belum mengatur mekanisme keberatan bagi pihak ketiga, kecuali dalam perkara tindak pidana korupsi (PERMA Nomor 2 Tahun 2022) dan tindak pidana narkotika (Pasal 101 ayat (2) Undang-Undang Narkotika).
Penulis berpendapat upaya keberatan tidak hanya dibutuhkan dalam perkara pidana tertentu, tetapi juga untuk seluruh perkara pidana. Sebagai contoh pengalaman penulis dalam menangani perkara seperti tindak pidana kehutanan, mewajibkan hakim menetapkan barang bukti yang digunakan untuk mengangkut hasil hutan ilegal dirampas untuk negara sebagaimana penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan .
Oleh karenanya, untuk menjamin perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam seluruh perkara pidana diperlukan pengaturan khusus dalam RUU KUHAP mengenai mekanisme pengajuan upaya keberatan pihak ketiga beriktikad baik terhadap putusan pidana terkait status barang bukti.
Dalam praktik peradilan di Indonesia, khususnya dalam hukum acara pidana, mekanisme hukum bagi pihak ketiga yang keberatan terhadap perampasan barang miliknya belum diatur secara tegas sebagaimana dalam perkara perdata. Padahal, perampasan barang dalam putusan perkara pidana juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga yang beriktikad baik, terutama apabila barang tersebut merupakan benda sitaan yang dijadikan barang bukti dan berdasarkan putusan pengadilan harus dirampas untuk negara. Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan pihak ketiga beriktikad baik adalah subyek hukum yang bukan merupakan pihak dalam perkara, namun mengalami kerugian atas perampasan barang yang menjadi hak miliknya dan dapat membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindak pidana yang melibatkan barang tersebut.
Hingga saat ini belum ada ketentuan hukum yang secara umum mengatur mengenai mekanisme upaya keberatan bagi pihak ketiga beriktikad baik terhadap putusan dalam perkara pidana, kecuali upaya keberatan terhadap putusan dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2022 dan upaya keberatan terhadap putusan dalam dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Pasal 101 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
















