RUU KUHAP Perlu Atur Kewenangan Aparat Tak Boleh Saling Mendominasi
Terbaru

RUU KUHAP Perlu Atur Kewenangan Aparat Tak Boleh Saling Mendominasi

Tidak boleh ada lembaga penegak hukum yang satu lebih tinggi dari yang lain. Termasuk hubungan secara ordinasi dan subordinasi. Tapi koordinasi yang menggerakan manajemen penegakan hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), juga harus direspon dan menyambut pemberlakuan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Ini urgensi kenapa dibutuhkan perubahan atau pembaharuan KUHAP,” ujarnya.

Prof Nyoman menyebut sedikitnya ada 2 pendekatan yang bisa dilakukan dalam membahas RUU KUHAP. Pertama, pendekatan sistem peradilan pidana terpadu, terkait penegakan hukum pidana materiil sebagai kesatuan sistem yang utuh. Kedua, pendekatan aktor, yakni aktor yang terlibat di dalamnya.

Misalnya, aktor yang terlibat atau bermasalah hukum seperti tersangka dan terdakwa dan ada korban, saksi. Prinsip yang penting menjadi acuan yakni diferensiasi fungsi masing-masing penegak hukum pada setiap tahap proses penegakan hukum pidana.

Dalam tahap pra penuntutan, ada lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan yakni penyelidik dan penyidik kepolisian. Selain itu penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), dan penyidik tertentu yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan. Pada tahap penuntutan, ada lembaga penegak hukum seperti jaksa penuntut umum dan di tahap persidangan ada hakim. Kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum dalam setiap tahap itu tidak boleh saling mendominasi.

“Tidak boleh ada lembaga penegak hukum yang satu lebih tinggi dari yang lain. Dalam pola hubungan ada ordinasi dan subordinasi, ini tidak boleh ada hubungan begini, tapi koordinasi yang menggerakan manajemen penegakan hukum,” paparnya.

Konsistensi kewenangan penegak hukum diyakini akan mengarahkan sistem penegakan hukum ke arah yang harmoni, independen, imparsial, non superior, dan non dominasi. Tujuannya tertib fungsi penegakan hukum. Sehingga aparat penegak hukum tertib menggunakan kewenangannya, konsisten, pro keadilan, HAM, transparansi, dan harmoni dalam hubungan masing-masing penegak hukum.

“Pada akhirnya yang kita harapkan KUHAP mencerminkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” urainya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info