ICEL Dorong RUU KUHAP Perkuat Perlindungan Aktivis Lingkungan dan Pertegas Pertanggungjawaban Korporasi
Terbaru

ICEL Dorong RUU KUHAP Perkuat Perlindungan Aktivis Lingkungan dan Pertegas Pertanggungjawaban Korporasi

Pasal 66 UU PPLH mengatur perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup. Putusan MK menegaskan Pasal 66 ditujukan untuk melindungi setiap orang baik korban, pelapor, saksi, ahli dan aktivis dalam upaya perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Perlindungan serupa juga ada dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang menegaskan perlindungan hukum bagi masyarakat. Serta mekanisme perlindungan Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) yang diatur Pedoman Jaksa No.8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Berbagai negara mengatur Anti-SLAPP dalam KUHAP, salah satunya Thailand menggunakan mekanisme pemeriksaan perkara sedini mungkin. Pengadilan memutus perkara gugur dan melarang penuntut umum mengajukan lagi perkara yang sama. RUU KUHAP sebelumnya pernah ada aturan tentang Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), mirip habeas corpus yang intinya dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap tersangka.

“Untuk memeriksa apakah tersangka atau kasusnya layak atau tidak untuk dilanjutkan ke persidangan,” ujarnya.

Pertanggungjawaban korporasi

Soal pertanggungjawaban korporasi, Marsya mengatakan pengaturannya dalam RUU KUHAP bermasalah karena tidak membedakan antara korporasi dan pengurusnya. Padahal keduanya adalah entitas yang berbeda, bisa diminta pertanggungjawaban secara bersama atau masing-masing.

Mekanisme pemanggilan terhadap korporasi yang dapat diwakili penanggungjawab korporasi juga bermasalah karena korporasi tidak berbentuk ujud badan. Korporasi tidak bisa ditangkap dan ditahan, tapi lebih tepat pembekuan aset, penyitaan, dan penggeledahan. Bisa juga menghentikan kegiatan sementara waktu untuk mencegah agar kerusakan lingkungan tidak berlangsung terus menerus.

RUU KUHAP belum memisahkan restorative justice (RJ) dengan penundaan penuntutan pidana atau Deferred Prosecution Agreement (DPA). Serta belum merinci penggabungan, peleburan, pemisahan dan pembubaran koperasi. Terkait hal ini Marsya mengingatkan ada Peraturan Kejaksaan No.28 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana Dengan Subjek Hukum Korporasi dan Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi.

“Perlu dilakukan evaluasi bersama bagaimana melihat pedoman ini dalam menegakkan hukum korporasi, sehingga dapat dirumuskan lebih detail lagi terkait korporasi (dalam RUU KUHAP,red),” usulnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info